Gaji ke-13.
Ini topik yang bikin orang Indonesia sumringah tiap pertengahan tahun. Kayak dapet angpao dadakan.
Tapi selalu muncul pertanyaan klasik:
"Gaji ke-13 itu bonus tahunan... atau hak karyawan sih, Ahwy?"
Mari kita bahas.
Gaji ke-13 itu apa?
Singkatnya: tambahan penghasilan di luar gaji bulanan. Biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah. Biar orang tua gak pingsan bayar SPP, buku, seragam, daftar ulang.
Di slip gaji, sering muncul label "Gaji ke-13." Tapi... definisinya beda-beda tergantung lo kerja di mana.
Kalau lo PNS, ASN, TNI, POLRI
Gaji ke-13 itu hak. Diatur sama negara lewat Peraturan Pemerintah. Wajib dibayar. Gak peduli lo rajin atau males.