Lihat ke Halaman Asli

Apakah Gaji 13 Bonus Tahunan? Atau Hak Karyawan?

Diperbarui: 7 Oktober 2025   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Mockuuups on Unsplash       

Gaji ke-13.

Ini topik yang bikin orang Indonesia sumringah tiap pertengahan tahun. Kayak dapet angpao dadakan.

Tapi selalu muncul pertanyaan klasik:

"Gaji ke-13 itu bonus tahunan... atau hak karyawan sih, Ahwy?"

Mari kita bahas.

Gaji ke-13 itu apa?

Singkatnya: tambahan penghasilan di luar gaji bulanan. Biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah. Biar orang tua gak pingsan bayar SPP, buku, seragam, daftar ulang.

Di slip gaji, sering muncul label "Gaji ke-13." Tapi... definisinya beda-beda tergantung lo kerja di mana.

Kalau lo PNS, ASN, TNI, POLRI

Gaji ke-13 itu hak. Diatur sama negara lewat Peraturan Pemerintah. Wajib dibayar. Gak peduli lo rajin atau males.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline