Lihat ke Halaman Asli

Sistem Ketatanegaraan Sebagai Landasan Penyelenggaraan Negara

Diperbarui: 26 Juni 2025   09:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SISTEM KETATANEGARAAN SEBAGAI LANDASAN PENYELENGGARAAN NEGARA:

Abstrak:

Artikel ini membahas konsep ketatanegaraan sebagai dasar utama penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Melalui pendekatan normatif-konstitusional, dibahas prinsip-prinsip dasar ketatanegaraan, implementasi dalam sistem pemerintahan Indonesia, serta tantangan kontemporer yang dihadapi dalam praktik ketatanegaraan. Selain itu, artikel ini juga menyoroti perkembangan global yang mempengaruhi dinamika ketatanegaraan Indonesia serta upaya reformasi yang berkelanjutan dalam memperkuat institusi negara.

Kata Kunci: ketatanegaraan, konstitusi, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, negara hukum, reformasi kelembagaan.

1.Pendahuluan Ketatanegaraan merupakan cabang ilmu hukum yang berfokus pada pengaturan sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hubungan antara lembaga-lembaga negara dan rakyat dalam suatu negara. Dalam kajian akademis, ketatanegaraan tidak hanya mencakup aspek yuridis, melainkan juga dimensi filosofis, politik, sosiologis, dan historis yang membentuk arsitektur pemerintahan suatu bangsa. Dalam konteks negara modern, sistem ketatanegaraan berfungsi sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas politik, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

2.Pengertian dan Ruang Lingkup Ketatanegaraan Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), ketatanegaraan adalah keseluruhan sistem norma hukum, lembaga-lembaga negara, dan proses penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional. Ruang lingkup kajian ketatanegaraan mencakup:

*Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi yang menjadi sumber legitimasi pemerintahan.

*Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan (trias politica) yang menjamin adanya keseimbangan antar lembaga.

*Hubungan antar lembaga negara dan antara pusat serta daerah.

*Perlindungan hak-hak warga negara yang melekat dalam prinsip negara hukum.

*Mekanisme checks and balances sebagai pengendalian terhadap kekuasaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline