Lihat ke Halaman Asli

Jaldy Bintang Pratama

Pelajar SMK Kebangsaan

pelanggaran orang pada judi online

Diperbarui: 24 September 2025   08:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Kronologi Sidang kasus judi online ungkap fakta baru Mantan Manteri kominfo (kini kementrian kondig) Budi Arie Setiadi, kembali disebut mengetahui praktik perlindungan Situs Judi Online (Judor) agar tidak terblokir ORL Instansinya

Hukum Jerat lerat Dan Pasal: Pasal 27 ayat (2) Jo pasal (45 ayart (3) undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang berlaku berdasarkan vu namor 1 tahun 2024.

pelaku Judi online dapat diancam dengan Pidana penjara Paling lama lo tahun atau denda Rp 10 vitiar karna mendistrubisakan atau membuat informasi elektronik Yang bermuatan perjudian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline