Lihat ke Halaman Asli

Isur Suryati

TERVERIFIKASI

Menulis adalah mental healing terbaik

Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak Tak Perlu jadi Kepsek Dulu!

Diperbarui: 8 April 2024   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi/FB Isur Suryati 

Pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan sebuah bangsa. 

Di tengah dinamika perkembangan pendidikan, peran pengawas sekolah menjadi krusial dalam meningkatkan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan. 

Program Guru Penggerak merupakan salah satu inisiatif yang bertujuan untuk mengembangkan kepemimpinan di sekolah. 

Namun, masih ada miskonsepsi umum bahwa menjadi kepala sekolah adalah syarat mutlak untuk menjadi pengawas sekolah. 

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih dalam mengenai syarat, keuntungan, serta mitos dan fakta seputar menjadi pengawas sekolah dari kalangan guru penggerak.

Kemendikbudristek membuka peluang baru bagi Guru Penggerak untuk menjadi pengawas sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. 

Sebelumnya, syarat untuk menjadi pengawas sekolah adalah harus terlebih dahulu menjadi kepala sekolah. 

Namun, dengan kebijakan baru ini, Guru Penggerak dapat diangkat langsung menjadi pengawas sekolah tanpa harus melalui posisi kepala sekolah terlebih dahulu. 

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi pendidikan di Indonesia dengan melibatkan Guru Penggerak yang memiliki kepemimpinan dan semangat inovatif dalam melakukan supervisi dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah.


1. Syarat Menjadi Pengawas Sekolah:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline