Palangkaraya -- Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu pagi, 30 November 2024, di Jalan G. Obos, tepatnya di depan Perumahan Tirta Mas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kini berbuntut panjang. Salah satu korban, SL, bersama keluarganya resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Laka Lantas Polresta Palangkaraya ke Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KH 1251 NK yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AC. Mobil itu menabrak dua unit sepeda motor---Honda Vario dengan nomor polisi KH 2857 AL dan Yamaha MX King KH 5169 YE---yang ditumpangi para korban, yakni SL, S, dan seorang anak kecil berinisial MAP. Para korban mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Doris Sylvanus untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, bukannya memperoleh keadilan, keluarga korban justru merasa ada upaya pengaburan fakta dalam penanganan perkara ini. Mereka menuding penyidik, berinisial TL, bertindak tidak profesional, tidak transparan, bahkan terkesan melindungi pelaku.
Diduga Ada Upaya Menghalangi Proses Hukum
Menurut keterangan pihak keluarga korban, hingga laporan ini dibuat, korban SL belum pernah dipertemukan dengan pelaku AC oleh penyidik, meskipun sudah dijanjikan berulang kali. Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika hasil tes urine pelaku AC dinyatakan negatif oleh penyidik, padahal menurut pemilik mobil yang digunakan AC, malam sebelum kejadian, sopir tersebut terlihat mengonsumsi minuman keras hingga mabuk berat di sebuah kontrakan.
"Informasi dari pemilik mobil menyebutkan bahwa malam sebelum kecelakaan, AC banyak minum minuman keras. Tapi kenapa hasil tes urine-nya bisa negatif? Penyidik tidak menunjukkan bukti hasil tes kepada keluarga kami. Ini sangat janggal," ungkap salah satu orang tua korban dengan nada kecewa.
Haruman Supono: Ada Dugaan Konspirasi dan Keterpihakan
Haruman Supono, selaku kuasa hukum keluarga korban dan juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Bid Propam Polda Kalteng pada Rabu, 9 April 2025. Ia menduga ada kepentingan tersembunyi dan permainan oknum di balik penanganan kasus ini.
"Kami menduga ada konspirasi yang melibatkan penjamin pelaku berinisial FYN, serta penyidik yang seolah berpihak pada pelaku. Ini mencederai rasa keadilan korban dan keluarga," tegas Haruman.
Lebih lanjut, Haruman yang juga pimpinan firma hukum Lawfirm Scorpions serta penasihat hukum beberapa media di Kalteng, meminta Kapolda Kalteng yang baru untuk turun tangan langsung memantau perkembangan kasus ini.