Lihat ke Halaman Asli

ROHADAH

Blogger atau citizen journalist

Tragedi Demokrasi, Dekonstruksi Sistematis Penundaan Pilkades Sampang

Diperbarui: 12 Maret 2025   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Tulisan Demokrasi Sampang terdegradasi (Sumber: canva)

Anatomi Sebuah Kejahatan Demokratis

Dalam sejarah demokrasi Indonesia, kasus Penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang akan tercatat sebagai salah satu episode kelam pengingkaran kedaulatan rakyat. Bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan sebuah konstruksi sistematis pembunuhan demokrasi yang berlangsung secara tersembunyi, terlegitimasi, dan terstruktur.


Konteks Historis, Ketika Pandemi Menjadi Dalih

Tahun 2020 membawa perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan. Pandemi COVID-19 tidak hanya mengubah pola interaksi sosial, tetapi juga membuka ruang eksperimentasi kekuasaan yang tak terduga. Permendagri 72 Tahun 2020 menjadi pintu gerbang transformasi politis yang memungkinkan penundaan demokrasi lokal.


Konstruksi Hukum: Analisis Kritis Permendagri 72 Tahun 2020

Pasal 44F: Celah Hukum yang Berbahaya

Pasal krusial ini memberikan kewenangan luar biasa kepada Bupati/Walikota:

  • Menunda pemilihan kepala desa
  • Mengatasnamakan protokol kesehatan
  • Membuka ruang tafsir subjektif yang tak terbatas


Mekanisme Manipulasi:

1. Fleksibilitas Hukum

  • Tidak ada batasan waktu yang jelas
  • Kriteria "tidak terkendali" bersifat ambigu
  • Memberikan kekuasaan absolut pada pejabat lokal


2. Dekonstruksi Demokrasi

  • Pembekuan hak pilih
  • Pelemahan institusi demokratis
  • Pengalihan kedaulatan dari rakyat ke birokrasi

Peta Kekuatan: Aktor dan Kepentingan di Balik Penundaan
Profil Kekuatan Politik

1. Bupati Sampang

  • Aktor Utama: Pengendali skenario penundaan
  • Strategi: Memanfaatkan celah hukum
  • Motif: Kontrol politik dan kepentingan elektoral


2. Penjabat Kepala Desa (PJ Kades)

  • Posisi: Perpanjangan tangan birokrasi
  • Karakteristik:
    - Mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN)
    - Tidak berasal dari komunitas lokal
    - Loyal pada struktur kekuasaan existing


3. Jaringan Kepentingan

  • Pembentukan ekosistem kekuasaan tertutup
  • Minimalisasi ruang resistensi
  • Kontrol melalui patronase birokrasi


Dampak Multidimensional Penundaan


1. Kerugian Ekonomi


Stagnasi Pembangunan Desa

  • Pelaksanaan anggaran tidak tepat sasaran
  • Ketidakberpihakan program pada masayrakat kecil
  • Terhambatnya proyek infrastruktur

Indikator Kerugian Ekonomi

  • Penurunan APBD Desa
  • Tertundanya program pemberdayaan
  • Hilangnya potensi ekonomi kreatif lokal


2. Degradasi Sosial-Politik


Implikasi Struktural


  • Hilangnya representasi politik
  • Menurunnya partisipasi warga
  • Krisis kepercayaan pada sistem demokrasi


Psikologi Sosial


  • Perasaan terjajah secara sistemik
  • Alienasi dari proses pengambilan keputusan
  • Hilangnya sense of belonging dalam demokrasi

Analisis Yuridis: Konstruksi Kejahatan Sistemik


Dokumen Kunci: SK Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021

Karakteristik Dokumentasi:

  • Legitimasi resmi penundaan
  • Instrumen politis terselubung
  • Bukti konkret korupsi struktural


Modus Operandi Pelanggaran


1. Pembenaran Melalui Regulasi

  • Memanfaatkan kekaburan hukum
  • Menggunakan prosedur sebagai alat politisasi

2. Pelembagaan Ketidakadilan

  • Normalisasi penyimpangan
  • Mengubah pengecualian menjadi aturan

Pelanggaran Hak Konstitusional

Dimensi Pelanggaran

1. Hak Memilih

  • Pembatasan hak konstitusional
  • Pengingkaran kedaulatan rakyat

2. Hak Dipilih

  • Tertutupnya ruang partisipasi politik
  • Diskriminasi kandidat lokal
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline