Lihat ke Halaman Asli

Iia sari

Mahasiswa Fakultas Hukum

Urgensi Keseimbangan Kekuasaan dalam Pemerintahan

Diperbarui: 15 Juni 2025   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara (Sumber: Kompas TV/Fotografer: Istimewa)

Urgensi Keseimbangan Kekuasaan dalam Pemerintahan: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara

Dalam sistem pemerintahan negara demokrasi seperti Indonesia, prinsip pembagian kekuasaan menjadi fondasi utama untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan di satu tangan. Hukum Tata Negara hadir sebagai perangkat penting untuk mengatur hubungan antara lembaga negara, antara negara dan warga negara, serta memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.

Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances

Hukum Tata Negara di Indonesia mengatur pembagian kekuasaan ke dalam tiga fungsi utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga fungsi ini dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang berbeda:

Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR dan DPD, yang berperan dalam membentuk undang-undang.

Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden bersama wakilnya dan menteri-menteri.

Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan MK serta lembaga peradilan lain.

Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya bersifat mutlak. Sistem yang dianut adalah pembagian kekuasaan yang saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh salah satu lembaga.

Tantangan dalam Pelaksanaan Hukum Tata Negara

Meski secara teori pembagian kekuasaan sudah ideal, kenyataannya dalam praktik masih terdapat berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah kecenderungan dominasi kekuasaan eksekutif, terutama dalam hal pengambilan keputusan politik dan penggunaan anggaran negara.

Contohnya, dalam beberapa kasus, Presiden atau kepala daerah memiliki pengaruh besar terhadap DPR atau DPRD sehingga pengawasan yang seharusnya dilakukan menjadi tidak maksimal. Hal ini melemahkan prinsip checks and balances yang menjadi dasar utama hukum tata negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline