Lihat ke Halaman Asli

BesiNEWS

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan

Lapas Besi Berikan Pendampingan Satu Narapidana untuk Ikuti Sidang PK

Diperbarui: 7 Maret 2024   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. humas lapas besi

CILACAP -- INFO_PAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan memfasilitasi salah satu Narapidana Warga Binaan Asing untuk mengikuti Sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (06/03).

Peninjauan Kembali diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Dasar hukum pengajuan PK dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali.

Narapidana Berkebangsaan Rusia dengan kasus narkotika tersebut menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap dengan dikawal Petugas Lapas Besi bersama Aparat Kepolisian dari Polsek Nusakambangan.

Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyatakan bahwa Lapas Besi berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi Warga Binaan untuk mendapatkan hak atas pelayanan hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline