Jakarta - Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Senin pagi (13/10).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Pemasyarakatan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk 15 WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, kemudian 5 WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, lalu untuk 8 WBP dipindahkan ke Lapas Maximum Security Besi, kemudian untuk 12 WBP dipindahkan ke Lapas Ngaseman, dan serta 1 WBP dipindahkan ke Lapas Permisan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta, Heri Azhari, menyampaikan bahwa proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Kegiatan ini juga melibatkan Kerjasama antar instansi termasuk didalamnya dengan pegawai Ditjenpas di wilayah Daerah Khusus Jakarta, gabungan personel dari Brimob serta dari personal yang berasal Polda Metro Jaya dan beberapa petugas gabungan lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI