Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, Jihan Wahyu, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial AM dalam persidangan perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Bondowoso pada pertengahan bulan Juli 2025
Kehadiran pembimbing kemasyarakatan dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari tugas untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses peradilan berlangsung. Dalam jalannya persidangan, pembimbing kemasyarakatan tidak hanya hadir mendampingi ABH, tetapi juga turut menyampaikan rekomendasi demi kepentingan terbaik bagi anak. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim dalam menentukan putusan, sehingga dapat menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kepentingan anak.
Pendampingan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif. Melalui peran pembimbing kemasyarakatan, diharapkan proses hukum terhadap ABH tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, serta memberi kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan lingkungan sosial secara baik.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI