#Tahapan perkembangan Ushul fiqih
Ilmu Ushul fiqih ini berkembang seiring dengan kebutuhan umat Islam untuk memahami hukum-hukum syari'at secara sistematis.Perkembangan Ushul fiqih ini dalam sejarah Islam dapat dibagi menjadi tiga bagian
1.tahap awal (abad 3H).Ushul fiqih mulai berkembang dan dibukukan sebagai disiplin ilmu dengan metode pengambilan hukum masih terpadu dengan ilmu fiqih tanpa pembahasan sistematis.Yang muali berkembang Dengan munculnya kitab-kitab Ushul fiqih seperti Ar risalah karya imam Syafi'i yang menjadi rujukan utama dalam ilmu Ushul fiqih dan dianggap sebagai kitab yang sangat berharga
2 .tahap perkembangan (Abad 4 H). Nah setelah imam Syafi'i ini para ulama mulai mengembangkan metode dan sistematika Ushul fiqh.pada tahapan kedua ini ilmu Ushul fiqh semakin berkembang dengan munculnya kitab-kitab ushul fiqh lainnya seperti kitab
#Ushul As-sarakhsi:imam As-sarakhsi
#Al-fusul fi al-ushul: Al-bazdawi
Yang lebih menekankan penerapan kaidah ushul fiqh dalam Mazhab tertentu, khususnya madzhab Hanafi.
3 tahap penyempurna (Abad 5-6 H).pada tahap ini lah ilmu Ushul fiqh mencapai puncaknya dengan munculnya kitab-kitab Ushul fiqh yang menjadi standar dalam pengkajian ilmu Ushul fiqh selanjutnya.beberapa kitab penting yang ditulis pada priode ini antara lain " Al -mughni fi Al-abwah Al-adl wa at-tawhid ".Ciri utama pada tahapan penyempurna ini munculnya upaya menggabungkan dua corak sebelum nya (mutakalliman dan fuqaha).Ushul fiqh ini juga mulai dikaitkan dengan realitas sosial dan tujuan syariat (maqhasid syariah).
Di dalam tahapan ini juga ada beberapa aliran yang berbeda dalam metode penyusunan, pendekatan,dan cara berargumentasi.
1 Aliran mutakillimin (metode teoretis/ilmiah).
Aliran ini disebut juga metode teoritis,karena penyusunan kaidah ushul fiqhnya berdasarkan analisis rasional dan sistematis,tanpa terikat pada pendapatan madzhab tertentu. Ciri ciri aliran mutakallimin yaitu
#tidak terikat dengan pendapat Mazhab Tertentu
#.lebih menekankan dalil dan argumentasi rasional daripada hasil ijtihad praktis
#kidah Ushul fiqih dibangun secara teoritis dan filosofis
Aliran ini juga dikenal sebagai aliran Ahlu hadist (golongan yang dominan menggunakan hadist).
2.Aliran fuqaha (Thariqah hanafiyyah)
Aliran ini dikenal juga sebagai aliran Ahlu ra'yi (golongan pengguna nalar/pendapat) aliran ini dikembangkan oleh para ahli fiqh terutama madzhab Hanafi yg berusaha menyusun Ushul fiqh berdasarkan praktik ijtihad dalam madzhab ya sendiri.ciri cirinya yaitu
#kaidah ushul fiqh dibangun berdasarkan fatwa dan pendapat Mazhab
#fokus pada penerapan praktis dalam istinbat hukum,bukan pada teori umum
# argumentasi lebih tektual dan empiris,tidak banyak menggunakan analisis filosofis
Contohnya: kidah ushul fiqh disusun untuk menjelaskan dasar keputusan hukum dalam madzhab Hanafi.
Di dalam tahapan ini juga ada beberapa aliran yang berbeda dalam metode penyusunan, pendekatan,dan cara berargumentasi.
3.Aliran Al-jamu (gabungan) aliran ini muncul belakangan ,sebagai upaya untuk menggabungkan kelebihan metodologi dari kedua aliran sebelumnya.setelah muncul dua aliran besar diatas,sebagian ulama kemudian mencoba menggabungkan metode mutakallimin dan fuqaha agar Ushul fiqih menjadi lebih seimbang antara teori dan praktik.ciri cirinya yaitu
# mengambil dasar teori rasional dari aliran mutakallimin
#mengambil penerapan praktis dari aliran fuqaha
#menggunakan pendekatan yang komprehensif dan moderat.
Ada sebab sebab pendapat dikalangan fuqaha
1.perbedaan dalam memahami teks Al-Qur'an dan hadits
2.perbedaan dalam metode penafsiran
3.perbedaan dalam memahami konteks
4.perbedaan dalam menggunakan sumber
5.perbedaan dalam latar belakang dan pengalaman
6.perbedaan dalam madzhab
7.keterbatasan pengaruh
8.pengaruh budaya maupun lingkungan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI