Lihat ke Halaman Asli

Logika Gampang Reklamasi Pantura Jakarta

Diperbarui: 18 April 2016   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Logika Reklamasi

Popularitas reklamasi di pantai utara Jakarta dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD M Sanusi tertangkap tangan menerima suap senilai Rp 1,4 milyar. Ya jelas saja, gaung pemberitaannya hingga ke seluruh pelosok negeri.  

Tapi, dalam tulisan ini saya akan membahas soal reklamasi pantai utara Jakarta dan aturan-aturan dalam proyek tersebut secara umum di Indonesia.

Untuk memulai sebuah reklamasi pada suatu wilayah pesisir, ada lima syarat dasar yang harus dipatuhi. Antara lain:

1.     Kajian ilmiah dan komprehensif lahan reklamasi.

2.     Proses reklamasi pada areal berlumpur.

3.     Tahapan pengerjaan reklamasi.

4.     Bangunan pelindung untuk area yang telah direklamasi.

5.     Perizinan Reklamasi.

Soal poin ke lima, berikut penjelasannya.

Katanya pak Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung izin reklamasi Pantura diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995. Dalam Pasal 4 Keppres itu disebutkan, pasal 4, wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura Jakarta berada pada gubernur. Lengkapnya, kewenangan pemerintah pusat yang (bisa) didelegasikan pada gubernur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline