Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Cara Cegah PNS/ASN dan Kepala Daerah Korupsi

Diperbarui: 25 September 2022   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: Republika

"Sukses atau maju mundurnya KPK tergantung partisipasi dari masyarakat yang memiliki keberanian mencegah dan bergerak melaporkan tindak pidana korupsi"

Indonesia dilanda bencana mental korupsi dan sangat marak. PNS/ASN atau menteri, gubernur, bupati dan walikota, legislator sampai kepala desa melakukan korupsi di Indonesia dan bagaimana mencegahnya?

Pencegahan korupsi senantiasa memerlukan inovasi dan daya kreasi sehingga upaya pemberantasan korupsi sampai pada tujuannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya praktik bisnis yang baik dan berintegritas untuk mengurangi angka tindak pidana korupsi.

Indikator Survey Transparency International dalam mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) juga banyak yang berkaitan dengan dunia usaha.

Jadi kalau kita lihat, bukan semata-mata bagaimana penegakan hukum, tapi terkait juga proses bisnis yang terjadi di lapangan dan sistem politik.

Menurut data yang dimiliki KPK, 80 persen kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta, sektor publik atau instansi pemerintah paling banyak modusnya adalah penyuapan, gratifikasi dan pengadaan barang jasa.

Akan tetapi, untuk sektor swasta, pada tahun 2016 Indonesia memiliki regulasi yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. dan, sampai sekarang sudah ada 6 perusahaan yang dijerat dengan aturan tersebut.

Sementara untuk penyelenggara negara, PNS/ASN perlu memahami dan menaati UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), selain memahami UU Tipikor itu sendiri.

Menurut pantauan penulis, banyak pejabat elit kementerian, lembaga dan pengusaha tidak memahami apa itu gratifikasi dan bagaimana prosesnya. Maka dengan mudah mereka melakukan modus gratifikasi itu, karena mereka buta paham.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline