Lihat ke Halaman Asli

Hariyono

Narasi Banyuwangi

Proyek Tanpa PAPAN NAMA PROYEK Bisa Memicu Kerugian Negara

Diperbarui: 6 April 2021   00:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pri / Proyek irigasi tanpa papan nama proyek yang berada di Dusun Krajan Desa Cluring Banyuwangi

Banyuwangi - Minimnya informasi keterbukaan publik yang dilakukan oleh oknum kontraktor terkait pengerjaan proyek yang didanai oleh negara dapat memicu terjadinya kerugian negara. Ini terbukti dengan banyaknya proyek di Kabupaten Banyuwangi tidak memasang papan nama proyek. Padahal sesuai aturan, papan nama proyek wajib dipasang oleh kontraktor yang mengerjakan karena penting untuk memberikan informasi baik nilai kontrak maupun volume proyek tersebut.

Diantara proyek yang saat ini banyak menuai sorotan dari masyarakat karena tidak memasang papan nama tersebut yaitu proyek rehabilitasi irigasi yang ada di Dusun Krajan Desa/Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Proyek yang berada tepat di sebelah DAM BCL-5 ini, tahap pengerjaannya sudah berjalan sekitar 50%. Akan tetapi sampai saat ini pihak kontraktor yang mengerjakan belum juga memasang papan nama proyek. Sehingga proyek rehabilitasi irigasi dari Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi tidak jelas nilai kontrak dan volume proyek yang dikerjakan karena tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan terkait proyek tersebut.

Proyek irigasi tanpa papan nama proyek yang berada di Desa Labanasem Kecamatan Kabat Banyuwangi / dokpri

Yang lebih parah lagi proyek yang berlokasi di sebelah timur rel kereta api, Desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, yang pengerjaannya diperkirakan sudah mencapai 90% dan bisa dikategorikan sudah final alias selesai, akan tetapi sampai hari ini papan nama proyek juga belum terpasang, Senin (5/4/2021).

Anehnya, dari data LPSE Banyuwangi, proyek rehabilitasi irigasi yang menelan anggaran Rp 197.500.000, baru dibuka penawarannya tertanggal 29-30 Maret 2021. Pertanyaannya, apakah dibenarkan dan tidak menyalahi aturan atau regulasi yang ada, jika proyek dikerjakan lebih awal sebelum terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK)?

Dari hasil konfirmasi yang di dapat oleh awak media kabartoday.co.id, Dhoni selaku Kepala Bidang Manfaat Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi mengatakan, dinas tidak pernah menunjuk dan SPK baru keluar 30 maret 2021.

"Dinas tidak pernah menunjuk rekanan mas, itu sudah resiko rekanan atau kontraktor dan dinas juga tidak akan membayar kegiatan itu. SPK baru keluar tertanggal 30 Maret 2021 dan dimenangkan oleh CV. Berkah Ababil yang beralamat di Perum Brawijaya Permai Kebalenan," ungkap Dhoni saat ditemui di Pondok Wina beberapa hari yang lalu.

Disinggung terkait lokasi proyek yang akan dilaksanakan oleh CV. Berkah Ababil, Dhoni mengaku masih akan melihat dulu lokasinya. Dan kemungkinan akan dikerjakan di sebelah timurnya proyek tersebut. (Hari)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline