Lihat ke Halaman Asli

Abdul Haris

TERVERIFIKASI

Menyampaikan Pemikiran Pribadi

Pemblokiran Rekening, yang Bersih Pun Tetap Risih

Diperbarui: 3 Agustus 2025   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi- Pemblokiran rekening dormant. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Lebih dari 28 juta rekening dormant telah dibuka kembali, sebagaimana pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Sebelumnya, terdapat 31 juta rekening semacam itu yang diblokir. Total dana yang terakumulasi dalam rekening-rekening tersebut adalah Rp6 triliun. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak mempunyai aktivitas dalam periode tertentu.

Menurut PPATK, alasan pemblokiran adalah mencegah penyalahgunaan rekening menganggur untuk aktivitas kejahatan. Lembaga tersebut mengungkapkan bahwa selama 5 tahun rekening dormant sering menjadi sasaran tindak kejahatan. 

Lebih dari 1 juta rekening sudah dianalisis karena terindikasi terkait dengan tindakan pidana. Dari jumlah tersebut, 150 ribu rekening diketahui merupakan rekening yang dibuka atas nama seseorang tetapi digunakan oleh orang lain, yang diperoleh dari jual beli rekening dan peretasan. Pada 2024 terdapat 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Tindakan PPATK spontan menuai reaksi masyarakat sebagai nasabah, mereka mengungkapkan keberatannya. Meskipun demikian, apresiasi tetap perlu diberikan kepada PPATK, yang telah melakukan terobosan dalam pemberantasan kejahatan menggunakan rekening.  

Mengenai Pencegahan Kejahatan

Transaksi keuangan merupakan urat nadi kejahatan, terutama pencucian uang. Untuk itu, pencegahannya mesti terus dilakukan. Mengenai tindakan pemblokiran, secara undang-undang memang diperbolehkan. Namun, untuk tetap menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat, perlu kiranya tindakan itu dilakukan dengan kehati-hatian tinggi.

Upaya pencegahan kejahatan pencucian uang dapat dilakukan melalui penundaan transaksi, penghentian sementara, dan pemblokiran harta kekayaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penundaan transaksi dilakukan oleh penyedia jasa keuangan paling lama 5 hari kerja. Langkah itu dilakukan apabila pengguna jasa patut diduga melakukan transaksi atau menampung harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana, atau menggunakan dokumen palsu.  

Lalu, penghentian sementara dilakukan penyedia jasa keuangan atas dasar permintaan PPATK atau perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim, paling lama 20 hari kerja. Penghentian sementara dilakukan pada sebagian atau seluruh transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Terakhir, pemblokiran harta kekayaan dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atau penyedia barang/jasa atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim, paling lama 30 hari kerja. Pemblokiran dilakukan pada harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline