Lihat ke Halaman Asli

Permasalahan Etika Profesi TIK di Indonesia: Penyalahgunaan Aplikasi Pinjol Ilegal dan Kesenjangan Digital

Diperbarui: 15 Oktober 2025   03:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pendahuluan

Teknologi informasi telah mengubah wajah kehidupan masyarakat Indonesia dalam dua dekade terakhir. Inovasi di bidang digital menghadirkan kemudahan dalam bertransaksi, berkomunikasi, hingga mencari penghasilan. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai persoalan etika yang serius. Tidak semua pelaku industri teknologi menjalankan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab sosial sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi TIK.

Dua permasalahan etika yang mencuat dan relevan untuk dibahas adalah penyalahgunaan aplikasi pinjaman online (pinjol ilegal) serta kesenjangan digital antara kota dan daerah terpencil. Keduanya mencerminkan bagaimana kemajuan teknologi dapat menjadi alat kemaslahatan sekaligus sumber ketimpangan sosial jika tidak diatur dan diawasi dengan baik. Esai ini bertujuan untuk menganalisis dampak kedua masalah tersebut, tanggung jawab etis para profesional TIK, serta menawarkan solusi yang dapat diterapkan di Indonesia.

Pembahasan Utama

1. Permasalahan Penyalahgunaan Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol Ilegal)

Fenomena pinjaman online menjadi contoh nyata bagaimana teknologi finansial (fintech) dapat disalahgunakan. Di Indonesia, layanan pinjaman digital tumbuh pesat karena menawarkan kemudahan dan akses cepat tanpa jaminan. Namun, tidak semua layanan tersebut beroperasi secara legal. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2023), terdapat lebih dari 3.000 aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir karena tidak memiliki izin resmi dan melakukan praktik tidak etis terhadap pengguna.

Permasalahan etika muncul ketika data pribadi pengguna disalahgunakan untuk intimidasi dan penyebaran informasi pribadi. Banyak korban yang menerima ancaman, pesan kasar, bahkan penyebaran foto pribadi akibat gagal membayar pinjaman. Praktik semacam ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan data, integritas profesional, dan tanggung jawab sosial.

Dampak Penyalahgunaan Pinjol Ilegal

Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga sosial dan ekonomi. Banyak masyarakat menengah ke bawah terjerat utang dengan bunga tidak masuk akal hingga kehilangan pekerjaan. Secara psikologis, korban mengalami tekanan mental berat, bahkan dalam beberapa kasus berujung pada bunuh diri. Dari sisi negara, maraknya pinjol ilegal merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech dan menghambat perkembangan ekonomi digital yang sehat.

Tanggung Jawab Etis dan Solusi

Seorang profesional TIK yang terlibat dalam pengembangan aplikasi keuangan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan sistem yang dibuat transparan, aman, dan berkeadilan. Tidak cukup hanya menciptakan aplikasi yang berfungsi, tetapi juga harus menjamin bahwa teknologi tersebut tidak merugikan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline