Pajak secara singkat adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri utama pajak:
- Dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang.
- Bersifat memaksa, wajib dibayar oleh setiap warga yang memenuhi syarat.
- Tidak ada kontra prestasi langsung (tidak ada balasan khusus dari negara).
- Digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan.
Mau saya buatkan juga contoh jenis-jenis pajak di Indonesia biar lebih jelas?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI