Lihat ke Halaman Asli

galuhnurul

Mahasiswa

Review Skripsi Tentang Nikah Siri Lewat Grup Facebook Jasa Nikah Siri di Solo

Diperbarui: 9 Juni 2025   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NAMA: GALUH NURUL HIJRIYANI 

NIM: 232121049

KELAS: 4B PRODI: HKI

Tugas Review Skripsi UAS Mata Kuliah Hukum Perdata Islam Indonesia 

Judul Skripsi: 

Nikah Siri Melalui Jasa Penawaran pada Grup Akun Facebook 'Jasa Nikah Siri Solo' Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Penulis: Muhammad Miftah Aziz (192121076)

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta 

PENDAHULUAN 

Fenomena nikah siri merupakan bagian dari dinamika sosial keagamaan di Indonesia. Istilah “nikah siri” mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, praktik ini seringkali menjadi solusi bagi pasangan yang terkendala aturan administratif atau alasan pribadi tertentu.

Namun, perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa praktik nikah siri ke ranah baru. Penulis menyoroti munculnya grup Facebook “Jasa Nikah Siri Solo” yang secara terbuka menawarkan jasa pernikahan siri. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi, baik dari sisi hukum, sosial, maupun agama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline