Lihat ke Halaman Asli

Gaganawati Stegmann

TERVERIFIKASI

Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Peraturan 3G di Jerman Selama Pandemi Sudah Berlaku, Indonesia Kapan?

Diperbarui: 11 September 2021   00:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kami sudah divaksin, kamu? (Dokumentasi Gana)

Tadi sore, anak gadis (15 tahun) baru saja kumpul dengan teman-temannya di kota. 

Sepulangnya, ia cerita kalau teman-teman dekatnya sudah 2 kali divaksin. Sedangkan dia baru satu kali, dan dua minggu lagi baru disuntik lagi. Alasannya, dulu ia takut sakit atau sampai mati. 

Itu dari berita di sosmed yang ia baca dan bisikan dari teman-teman. Padahal kami sebagai orangtua juga sudah divaksin dan memberikan pengertian tentang perlunya vaksin dan risikonya (setiap obat/vaksin ada efek samping).

Maklum, di Jerman yang divaksin petugas kesehatan dulu dan lansia. Antre, apalagi waktu awal-awal yang mana jumlah vaksin masih terbatas dan ada pro-kontra yang serem tentang AstraZeneca.

Nah, anak gadis menyayangkan mengapa ia terlambat disuntik. Saya bilang nggak ada yang salah, memang sudah garisnya telat dari teman-temannya, diterima saja. 

Karena meskipun waktu itu ada ketentuan dari pemerintah bahwa usia 12 tahun ke atas sudah boleh divaksin, dokter setempat mengatakan lebih baik jangan dulu karena yang didahulukan adalah remaja di atas 12 tahun yang punya risiko tinggi, seperti tetangga kami yang kena kanker. 

"Yang masih sehat lebih baik menunggu," begitu pesan dokter.

Oh, ya. Kabarnya, Jerman akan menawarkan vaksin ketiga. Lihat saja nanti bagaimana ya, apakah ini perlu atau tidak. Kalau Indonesia, gimana?

Sembari nunggu itu, saya ingin bercerita tentang peraturan baru yang diberlakukan di wilayah Republik Federal Jerman bahwa semua warga harus memiliki bukti status salah satu dari 3G yakni "Genesene" (yang sudah terpapar corona), "Geimpft" (sudah divaksin) dan "Getestet" (dites dan negatif) untuk bebas beraktivitas sehari-hari.

Selama ini, jika akan makan di restoran/cafe, potong rambut, ikut acara yang melibatkan banyak orang, masuk ke gedung dengan banyak orang hingga berenang harus membawa bukti salah satu dari 3G. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline