Pernyataan merelokasi Gaza Presiden AS Donald Trump setelah pertemuannya dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memicu kontroversi
Trump mengusulkan agar Amerika Serikat mengambil alih Jalur Gaza, merelokasi penduduk Palestina ke negara-negara Arab tetangga seperti Mesir dan Yordania, dan kemudian membangun kembali wilayah tersebut menjadi kawasan yang makmur, yang ia sebut sebagai "Riviera Timur Tengah."
(thetimes.co.uk,02/02/2025)
Usulan ini menuai kritik luas karena dianggap mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina dan berpotensi melanggar hukum internasional terkait pemindahan paksa populasi.
Beberapa pihak menilai bahwa rencana tersebut menunjukkan niat untuk menghapus identitas dan keberadaan rakyat Palestina di Gaza. (huffingtonpost.es, 06/06/2025)
Selain itu, organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International telah menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Gaza, termasuk serangan militer yang intensif dan blokade yang berkepanjangan, memenuhi kriteria genosida.
Laporan mereka mendokumentasikan pembunuhan massal, penghancuran infrastruktur vital, dan kondisi kehidupan tidak layak yang secara sistematis ditujukan untuk menghancurkan populasi Palestina di Gaza. (amnesty.org,05/12/2024)
Dengan demikian, pernyataan Trump dan tindakan Israel di Gaza memperkuat pandangan bahwa ada upaya sistematis untuk menghancurkan atau mengusir populasi Palestina dari wilayah tersebut, yang dapat dikategorikan sebagai genosida menurut hukum internasional.
Latar belakang tindakan Israel terhadap Palestina
Israel terus melakukan tindakan keji terhadap warga Palestina karena ada beberapa faktor utama yang melatarbelakanginya, baik dari sisi ideologi, politik, hingga kepentingan ekonomi dan strategi militer.
1. Ideologi Zionisme dan Rasisme terhadap Palestina