Lihat ke Halaman Asli

Erniwati

TERVERIFIKASI

ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Kepala Desa Sekarang, Berpacu Dengan Digitalisasi

Diperbarui: 6 Maret 2025   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendampingan pendaftaran PJA di salah satu Kelurahan di Kota Mataram. Sumber : dokumentasi tim penyuluh hukum kanwil kemenkum NTB

Kepala Desa sekarang  tidak bisa stuck dalam tradisi pelaksanaan tusi yang traditional, karena mau tak mau kepala desa saat ini harus berpacu dengan digitalisasi dan kemajuan teknologi. Wajar sih, siapapun memang harus mengikuti perkembangan jika tidak ingin tertinggal jauh.

Seperti ketika saya bersama tim penyuluh hukum beberapa waktu lalu, kami turun untuk melakukan pendampingan PJA 2025 yang peserta nya berasal dari kepala desa atau lurah se Nusa Tenggara Barat. Sekedar Informasi, kegiatan PJA atau (Peacemaker Justice Award) adalah sebuah program yang diempu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di bawah Kementerian Hukum saat ini.

Sebenarnya terkait PJA atau yang sebelumnya disebut Paralegal Justice Award ini pernah saya tuliskan dalam tulisan saya sebelumnya, dengan judul "Melahirkan Hakim Desa Melalui Paralegal Justice Award" ya. Lanjut nih soal Kepala Desa dan digitalisasi ya.

Peran Kepala Desa

Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memiliki peran strategis dalam membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan harmonis. Berikut ini beberapa peran kepala desa secara umum antara lain :

1. Pemimpin Yang Bertanggung jawab atas Pemerintahan Desa

Seorang kepala desa bertugas untuk Menjalankan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu harus Mengelola administrasi desa serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, dan tidak lupa juga Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi kewenangannya.

2. Pelayan dan Pengayom Masyarakat

Posisi Kepala Desa memang strategis, namun yang perlu diingat bahwa ia adalah pelayan dan pengayom bagi masyarakat desanya. Kepala desa mengemban misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program pembangunan dan pelayanan sosial.

Selain itu juga Mewakili dan memperjuangkan kepentingan warga desa serta dituntut mampu Menyelesaikan masalah sosial dan konflik yang terjadi di masyarakat melalui musyawarah di tingkat awal. 

Bahkan dalam masa sekarang dengan adanya restoratif justice, seorang kepala desa diarahkan dan dilatih untuk menjadi mediator, fasilitator, atau pembawa perdamaian bagi desanya.

3. Pembangun Desa

Sebagai seseorang yang diberi kewenangan melalui jabatannya, seorang kepala desa diberi amanah untuk menjalanankan pembangungan desa. Hal ini meliputi tugas Merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang berkelanjutan, Mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia di desa.

Selain itu ia harus bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pusat dalam berbagai program pembangunan, agar pembangungan berjalan secara sinergis dan berkelanjutan.

4. Pembina Kemasyarakatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline