Lihat ke Halaman Asli

Blunder Menkumham Soal Asimilasi

Diperbarui: 10 April 2020   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Radar Bandung

DENGAN telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non alam, di penghujung bulan Maret 2020 lalu, pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memandang perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Langkah asimilasi dan integrasi narapidana dan napi anak tersebut diberlakukan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19.

Akhirnya, sebagaimana diketahui, lebih dari 30 ribu narapidana umum, pada awal April 2020 berhasil dibebaskan dan mendapatkan kebebasannya untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Regulasi yang membungkus pembebasan narapidana itu sendiri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Salah satu dasar pertimbangannya adalah lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup dengan tingkat hunian tinggi dan rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, kala itu menuai pro kontra. Kendati demikian, Yasonna bergeming dan pembebasan narapidana pun tetap diekseskusi.

Sayang, niat baik baik pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak seutuhnya mendapat timbal balik positif dari para napi yang telah dibebaskan, bahkan cenderung menjadi blunder bagi lembaga yang dikomandoi oleh politisi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly.

Pasalnya, belum lama masa pembebasan itu berlaku, tidak membuat sebagian narapidana itu menyadari akan kesalahannya dan bertobat untuk menjadi pribadi lebih baik.

Contohnya seperti yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pria bernama Jame yang baru saja bebas dari penjara malah harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria ini mengamuk di sebuah warung, daerah Cipayung, Depok.

"Infonya baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu karena kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020). Seperti dikutip detikcom.

Masih dilansir detikcom, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4) malam. Saat itu Jame mendatangi warung yang ada di sebelah korban di Ratujaya, CIpayung, Depok

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline