Sebelumnya, sempat terjadi aksi kriminalitas yang dilakukan oleh narapidana baru dibebaskan melalui program asimilasi atas nama Rudi Hartono. Peristiwa itu sendiri terjadi di Wajo, Sulawesi Selatan.
Sama halnya dengan Jame di Depok, Rudi juga kembali harus berurusan dengan hukum. Pasalnya dia kepergok tengah melakukan aksi pencurian di rumah salah satu warga.
Dilansir detikcom, Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning, mengatakan, Rudi tertangkap tangan oleh warga sedang mencoba mencuri di rumah milik tetangganya di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, sekitar pukul 06.30 Wita, pagi tadi. Aksi Rudi juga diketahui pemilik rumah.
"Yang bersangkutan berusaha melakukan pencurian namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak," ujar Bagas, Rabu (8/4/20).
Patut disesali
Menurut penulis apa yang dilakukan oleh kedua narapidana yang disebutkan tadi di atas memang sungguh disesalkan. Ibarat keledai yang selalu terperosok pada lobang yang sama. Itulah mereka.
Tapi, yang dikhawatirkan penulis adalah, apa yang dilakukan atau terjadi pada Jame dan Rudi ini hanya sebagian kecil dan yang hanya berhasil kepergok dan diamankan kembali oleh aparat keamanan.
Bagaimana kalau dari 30 ribu orang lebih narapidana yang dibebaskan itu diantaranya masih banyak yang mengulangi kejahatannya? Tentu saja program asimilasi pemerintah ini hanya menjadi blunder bagi pemerintah.
Alih-alih ingin melindungi warganya dari penularan virus corona di lingkungan lembaga permasyarakatan, Kemenkumham malah menjadi "dalang" terjadinya keresahan di lingkungan masyarakat yang disebabkan oleh para narapidana bebas yang masih belum sadar ini.
Nasi sudah menjadi bubur dan narapidana pun sudah kembali bebas berkeliaran. Sekarang tinggal bagaimana kedepannya Kemenkumham lebih mengkaji ulang akan dampak sosial masyarakat jika kembali ada niatan menerbitkan kembali program asimilasi.
Salam.