Lihat ke Halaman Asli

Pemekaran Daerah dan Konsekuensinya

Diperbarui: 14 Juni 2025   08:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemekaran daerah merupakan kebijakan strategis dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat otonomi daerah. Dalam hukum Indonesia, dasar hukum pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta lebih teknis dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Secara hukum, pemekaran daerah hanya bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, serta didasarkan atas studi kelayakan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, daerah induk dan daerah calon pemekaran juga harus memenuhi kemampuan ekonomi, potensi daerah, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.

Namun demikian, meskipun secara normatif pemekaran bertujuan positif, praktiknya sering kali menimbulkan problematika hukum dan tata kelola. Banyak kasus menunjukkan bahwa pemekaran justru melahirkan daerah baru yang belum siap secara fiskal maupun sumber daya manusia. Contohnya, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kemendagri, banyak daerah hasil pemekaran pasca-reformasi yang bergantung hampir 90% dari dana transfer pusat dan gagal mandiri secara ekonomi. Salah satu kasus yang mencolok adalah pemekaran di Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat) dan beberapa DOB di Papua yang hingga bertahun-tahun belum memiliki infrastruktur dasar pemerintahan dan belum menghasilkan APBD yang stabil.

Dari sisi positif, pemekaran bisa membuka akses pembangunan di wilayah terpencil, mendekatkan layanan publik, dan memperkuat identitas lokal. Namun di sisi lain, jika tidak dikawal dengan sistem yang akuntabel, pemekaran justru menjadi alat politik elit lokal untuk mendapatkan kekuasaan dan anggaran daerah, yang dalam beberapa kasus berujung pada korupsi, tumpang tindih kewenangan, hingga konflik sosial antarsuku.

Pemerintah memegang tanggung jawab dalam menyetujui pemekaran daerah. Penilaian terhadap kelayakan daerah baru harus didasarkan bukan hanya pada aspirasi masyarakat, tetapi juga pada kapasitas fiskal, SDM, dan rencana pembangunan jangka panjang yang realistis. Tanpa itu, pemekaran hanya akan menjadi "pemborosan administratif" yang menggerus tujuan awal dari otonomi daerah yang demokratis dan berkeadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline