Lihat ke Halaman Asli

BI Blog, Transformasi Bank Indonesia: Membentuk Ruh Bank Sentral yang Seutuhnya

Diperbarui: 28 April 2017   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sekitar enam puluh tahunan yang lalu di Bank Indonesia, seorang tokoh nasional meminta waktu Pak Syafruddin Prawiranegara (Gubernur Bank Indonesia pertama) untuk bertemu dengan temannya pengusaha dan tokoh Masyumi dari Surabaya. Pak Syafruddin menanyakan alasan pertemuan kepada tokoh nasional tersebut dan menjelaskan prinsipnya bahwa Pak Syafruddin tidak mau bertemu dengan temannya itu di Bank Indonesia jika untuk keperluan pribadi, karena ia tidak mau mencampurkan keperluan pribadi dengan keperluan kantor yang dibiayai negara. Jika temannya tokoh nasional tersebut ingin bertemu dalam rangka keperluan pribadi, Pak Syafruddin mempersilahkannya untuk bertemu di rumah Pak Syafruddin. Prinsip mulia Gubernur BI pertama ini sebenarnya merupakan salah satu dari langkah awal independensi Bank Indonesia. Prinsip-prinsip mulia yang ditanamkan oleh para pemimpin Bank Indonesia ini telah menjadi pilar penyangga dan pondasi dari budaya kerja di Bank Indonesia.

Transformasi Bank Indonesia

Telah enam puluh empat tahun Bank Indonesia telah berdiri menjadi Bank Sentral Indonesia sejak tahun 1953 menggantikan De Javasche Bank N.V.

Apakah Bank Indonesia telah membentuk “Ruh” Bank Sentralnya menjadi seutuhnya?

Berdasarkan laporan The Bank for International Settlements (BIS) mengenai “Issues in the governance of Central Banks” tahun 2009, dijelaskan terdapat empat faktor perubahan dalam bank sentral modern yang penting untuk diperhatikan yaitu tingkat independensi kebijakan bank sentral, tingkat tangggung jawab dalam menjaga stabilisasi keuangan negara, keharmonisan antara kebijakan moneter dan kebijakan menjaga stabilitas keuangan serta kebijakan pengaturan sistem pembayaran.

JIka kita membandingkan dengan transformasi yang telah dilakukan Bank Indonesia, maka pertama-tama mari kita melihat transformasi independensi Bank Indonesia.

Transformasi Independensi Bank Indonesia

Bank sentral yang baik dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakannya secara independen dan tidak diintervensi / diganggu oleh pihak lain.

Pada awal berdirinya BI, berdasarkan UU No 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia, BI dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasehat. Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Gubernur BI. Dengan adanya unsur pemerintah dalam Dewan Moneter yang bertugas menetapkan kebijakan moneter BI maka Bank Indonesia belum menjadi bank sentral yang independen.

Pada tahun 1962, berdasarkan Keppres No.94 tahun 1962 tentang perubahan kabinet pemerintahan, untuk pertama kalinya Gubernur BI memperoleh kedudukan setara dengan Menteri dengan sebutan Menteri Urusan Bank Sentral.

Upaya Bank Indonesia dan Pemerintah untuk memperkuat tingkat independensi Bank Indonesia terwujud dengan terbitnya UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya sehingga mempunyai hak merumuskan kebijakan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Prinsip independensi ini sangat penting dimiliki Bank Sentral untuk bebas menetapkan dan melaksanakan kebijakannya tanpa diganggu pihak lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline