Lihat ke Halaman Asli

Danu Asmara

Pengamat Tiga pilar pembentuk karakter bangsa: Hukum, Pendidikan dan Keluarga.

PHK Diam-diam (Bagian 2): Ketika Prinsip Pekerja Dikhianati dan Hukum Diabaikan

Diperbarui: 2 Juli 2025   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar ilustrasi: Prinsip kepastian kerja yang sering diabaikan (Sumber: Sora image generator)

Dibelenggu Tanpa Surat Pemecatan

Banyak pekerja di Indonesia hari ini tidak diberhentikan secara eksplisit, tapi secara sistematis disingkirkan dari sistem. Praktik ini tidak mencerminkan proses PHK sebagaimana diatur hukum, melainkan lebih mirip "pembunuhan karier" dengan tangan yang tersembunyi. Tidak ada pemecatan resmi, tetapi tak ada pula ruang untuk bertahan. Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi soal pembiaran terhadap pelanggaran hak dasar pekerja.

Prinsip-Prinsip Ketenagakerjaan yang Terkoyak

a. Prinsip Kepastian Kerja

UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja menjamin bahwa setiap pekerja berhak atas kepastian dan kelangsungan kerja. Praktik mutasi ke lokasi ekstrem, non-job, dan tekanan psikologis terang-terangan mencederai prinsip ini. Perusahaan tidak bisa semena-mena mengatur nasib tanpa alasan hukum yang sah.

b. Prinsip Penghargaan atas Loyalitas

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan menyebutkan hak atas kompensasi berdasar masa kerja. Namun praktik memaksa resign setelah 10 tahun tanpa kompensasi sama saja menghapus penghargaan terhadap loyalitas. Padahal loyalitas adalah fondasi dari pertumbuhan perusahaan itu sendiri.

c. Prinsip Kesejahteraan dan Martabat

Memberi gaji 10%, menurunkan jabatan, hingga menonaktifkan pekerja tanpa kejelasan adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar pekerja. Hal ini bertentangan dengan semangat kesejahteraan kerja dalam konstitusi dan UU Ketenagakerjaan.

d. Prinsip Keadilan Relasi Industrial

Ketiadaan serikat pekerja memperparah kondisi ini. Tanpa organisasi, suara pekerja teredam. Ketimpangan relasi kerja menjadi ladang subur lahirnya kekerasan struktural terhadap karyawan.

Perspektif Hukum: Peluang Pidana dan Perdata

a. UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline