Lihat ke Halaman Asli

Apakah Indonesia Sudah Melek Hukum?

Diperbarui: 27 Desember 2019   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bunyi pasal 1 ayat 3 adalah Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Oleh karena itu aspek kehidupan, kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus selalu berdasarkan hukum. Konsep hukum di Indonesia masih menggunakan hukum peninggalan Hindia Belanda sehingga tidak semua hukum ersebut dapat dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga pihak pemerintah membuat atau memperbaiki peraturan dan hukum yang ada di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Erman hukum baru dapat berperan dalam pembangunan bila hukum dapat menciptakan lima kualitas kondusif untuk pembangunan. Lima diantara pendapatnya yaitu

Stabilitas, hukum harus menciptakan stabilitas menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing di masyarakat.
Prediktabilitas, hukum harus menciptakan predictability sehingga setiap orang dapat memperkirakan akibat dari langkah-langkah atau perbuatan yang diambil.
Adil, rasa adil dalam bentu persamaan di depan hukum, perlakuan yang sama dan adanya standar.
Pendidikan, hukum berfungsi sebagai Instrumen pendidikan dalam perubahan sosial. Contohnya undang-undang perpajakan akan membantu masyarakat dalam membayar pajak, dengan memberikan insentif dari pada ancaman hukuman.
Adanya kemampuan khusus dari Sarjana Hukum, hukum untuk dapa berperan dalam pembangunan ekonomi memerlukan Sarjana Hukum yang memahami hubungan hukum dengan masalah-masalah pembangunan.

Dari paparan di atas apakah Indonesia sudah melek hukum? Nyatanya masih belum bukan?

Tidak semua lapisan masyarakat melek akan hukum yang ada di Indonesia. Ada beberapa faktor yang memengaruhi bahwa Indonesia belum melek hukum. Pertama yaitu faktor pendidikan, dimana persebaran pendidikan di Indonesia belum merata dan ketertinggalan pendidikan d daerah daerah plosok. Hal tersebut merupakan PR besar bagi masyarakat maupun pemerintah.

Pemerintah yang memfasilitasi masyarakat Indonesia dengan pendidikan yang wajib di tempuh selama 12 tahun harus ada kerja sama juga dari masyarakat agar tercipta kesinambungan dan menuntaskan kelatarbelakangan pendidikan. Kedua, sikap sadar diri masyarakat Indonesia yang sangat kurang dan apatis terhadap hukum. Sikap Individualis sebagian masyarakat Indonesia menimbulkan apatis terhadap hukum dan kurang sadar diri bila hak mereka juga berbatasan dengan hak orang lain. Ketiga, pemilihan calon anggota dewan yang berkualitas memengaruhi kinerja pemerintahan. Banyak kasus yang terjadi di pemerintahan seperti korupsi, kecurangan pemilihan calon calon anggota dewan dengan suap dan Pengajuan RUU yang ngawur dan bersifat subjektif. Sehingga pada masa jabatannya kedudukan hukum seakan di bawah kekuasaan.

Untuk menyukseskan kelima aspek dimana hukum itu kondusif maka perlu adanya pembenahan pada masyarakat dan juga pemerintahan, rakyat yang belum melek hukum di beri arahan dan juga empati agar tidak di bodohi oleh orang-orang berilmu yang tidak memiliki hati nurani.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline