Lihat ke Halaman Asli

Fadia Ramadini

hallo ini dini!

Kasus Korupsi Formula E dan Dalang di baliknya

Diperbarui: 19 Desember 2021   21:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Korupsi merupakan Tindakan untuk memperkaya diri sendiri dan mengutamakan kepentingan pribadi. Tindakan korupsi ini dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun negara. Di Indonesia, korupsi sendiri sudah menjadi mengalami pasang surut sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara. Korupsi terus berlanjut pada masa Kolonial Belanda, Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi. Bahkan Begawan Ekonom Indonesia, Prof. Sumitro Joyohadikusumo, pada awal tahun 1980-an 30 persen dana APBN dikorupsi.

Melihat sejarah panjang korupsi ini, seperti sudah mendarah daging atau menjadi turun menurun hingga saat ini. Perilaku korupsi ini sudah dianggap perbuatan yang wajar jika masyarakat sudah bersikap permisif terhadap korupsi dan tidak membangun sikap anti korupsi.

Indonesia sendiri, sudah dibangun komisi untuk menangani korupsi-korupsi yang terjadi yaitu KPK ( Komisi Pemberantas Korupsi). Sesuai dengan namanya, KPK merupakan lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi. KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervise; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; melakukan tindakan pencegahan; dan melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Sayangnya, dengan adanya KPK tidak membuat kasus korupsi di Indonesia menurun, kasus korupsi dinegeri ini malah bertambah tiap tahunnya, banyak kasus-kasus yang terus bermunculan seperti dugaan kasus korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E karena danya kelebihan biaya dalam pelaksanaan ajang balap mobil tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan, KPK tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk mengetahui kronologi tindak pidana korupsi pada penyelanggaran Formula E DKI Jakarata.

Karyoto  pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan bahwa kasus korupsi Formula E ini sedang dalam tahap penyelidikan, maka informasi apapun yang didapatkan akan dikaitkan bagaimana kronologinya. Dalam tahap penyelidikan ini KPK dibantu oleh Pemprov DKI Jakarta yang menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E ini. Maka langkah selanjutnya diharpkan pihak-pihak yang terkait dengan penyelanggaran Formula E ini harus tetap koperatif untuk proses pemeriksaan dan kebutuhan pendalaman.

Hingga saat ini kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E belum juga terungkap siapa saja pelaku dibalik semuanya, namun acara ini dikabarkan resmi digelar di Jakarta pada Juni 2022 walaupun ditentang karena dianggap merugikan.

Pengamat Politik Refly Harun mengatakan mengatakan kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsinya atau peristiwa pidananya, silakan dilakukan proses penyelidikan lalu ditingkatkan menjadi penyidikan. Tetapi, proses itu jangan sampai dibuat-buat. KPK diharapkan jangan membiarkan kasus-kasus yang memang sudah jelas. 

Dugaan tindak pidananya jelas, pelakunya jelas, seperti bisnis PCR. Jadi jangan sampai memberantas korupsi ketika korupsi itu telah terjadi tapi sebelum tindak merugikan negara itu dilakukan.

Teori yang digunakan dalam kasus diatas adalah teori jaringan komunikasi interlocking directorate yiatu jaringan yang terbentuk di dalam perbuatan korupsi jaringan komunikasi interlocking directorate dalam fenomena hubungan hubungan yang mengandung konflik kepentingan sebagaimana berlangsung di dalam perbuatan korupsi. jaringan komunikasi interlocking directorate ini menunjukkan bahwa sejumlah latar belakang hubungan kedekatan yang bersifat informal telah menjadi dasar terbentuknya jaringan komunikasi interlocking directorate dimana telah memuluskan berlangsungnya praktek-praktek korupsi. 

Terdapat sejumlah latar belakang dalam komunikasi ini seperti hubungan keluarga, pertemanan dan pekerjaan. Jaringan komunikasi ini membuat adanya hubungan konflik kepentingan didalam perbuatan korupsi dilatarbelakangi motif adanya saling ketergantungan terhadap sumberdaya yang dibutuhkan. Sehingga adanya proses transaksi antar sumber lalu adanya proses  komunikasi dalam kontek jaringan korupsi ini  dengan menggunakan kode -- kode verbal yang hanya dipahami anggota kelompok jaringan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline