Lihat ke Halaman Asli

Peluncuran Scanner Faktur Pajak

Diperbarui: 12 November 2015   15:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sekilas mengenai peraturan baru dari Direktorat Jendral Pajak mengenai penggunaan aplikasi e-Faktur.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuat sebuah aplikasi e-Faktur yang berfungsi untuk mengontrol setiap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran mereka menggunakan aplikasi e-Faktur tersebut, sehingga mereka wajib meng-input kembali satu persatu setiap transaksi Pembelian dan Penjualan mereka.

Permasalahan baru akan muncul apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut memiliki transaksi pembelian dan penjualan dalam jumlah yang banyak. Lambatnya proses input dan kemungkinan terjadinya salah input menjadi suatu permasalahan yg harus diperhatikan. Oleh karena kondisi tersebut, kami memberikan sebuah solusi untuk mempercepat dan mempermudah proses input Faktur Pajak Pembelian ke aplikasi e-Faktur, yaitu dengan bantuan Scanner Faktur Pajak.

Peggunaan e-Faktur ini diwajibkan untuk Pengusaha Kena Pajak, yang mulai terhitung dari :

  • tanggal 1 Juli 2015 berlaku untuk PKP yang berada di pulau Jawa dan Bali.
  • tanggal 1 Juli 2016 berlaku untuk PKP di seluruh Indonesia.

Apakah Scanner Faktur Pajak itu?

Scanner Faktur Pajak adalah sebuah alat scan Faktur Pajak Pembelian, hasil scan langsung disimpan kedalam bentuk format file CSV, dan dapat di import ke aplikasi e-Faktur milik Direktorat Jendral Pajak (DJP). Format CSV ini adalah salah satu format penyimpanan digital yang dipakai untuk menyimpan data ke e-Faktur.

Siapa saja yang membutuhkan Scanner Faktur Pajak?

Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Faktur Pajak Pembelian dalam jumlah banyak dan sudah menggunakan aplikasi e-Faktur milik Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Mengapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan Scanner Faktur Pajak?

Untuk mempercepat proses input dan mengurangi kesalahan pengetikan pada saat meng-input Pajak Masukan ke aplikasi e-Faktur milik Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Kelebihan dari Scanner Faktur Pajak:

  • Cara penggunaan aplikasi sangat mudah sekali.
  • Proses scan cepat dan akurat.
  • Hasil scan dalam bentuk format file CSV yang sudah sesuai dengan aplikasi e-Faktur.
  • Lisensi program berlaku seumur hidup untuk satu komputer, tidak perlu menambah biaya tahunan.

 

 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline