Lihat ke Halaman Asli

Dicky Firmansyah

Mahasiswa Bisnis Manajemen Syariah Institut Tazkia

Pendekatan "Waqf Core Principle" dalam Membentuk Profesionalisme Nazhir di Indonesia

Diperbarui: 20 Oktober 2019   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waqf Core Principle

Wakaf merupakan sebuah instrumen dalam Islam yang memiliki fungsi ganda di satu sisi sebagai ibadah di sisi lain memiliki fungsi sosial ekonomi. Wakaf dalam Islam sudah berlangsung berabad-abad lamanya dan faktanya memiliki peran yang strategis dalam menyejahterakan masyarakat. 

Wakaf pertama kali dimulai pada zaman Rasulullah SAW tepatnya di tahun ke-2 hijriyah. Beliau sendiri yang tampil pertama kali sebagai pemimpin sekaligus contoh dalam hal mempraktikan wakaf. 

Para sahabat yang mendapat didikan langsung dari Rasulullah SAW mengikuti jejaknya dalam praktik wakaf. Kemudian dilanjutkan oleh para sahabat ke era tabi'in terus tak pernah putus ke zaman tabi'it tabi'in. 

Dari pengelolaan aset wakaf di tangan orang orang-orang salih inilah Islam berkembang dengan peradabannya yang maju sampai kesejahteraannya merambah ke seantero dunia.

Beranjak dari sejarah wakaf tersebut, keberhasilan pengelolaan wakaf tentunya tidak terlepas dari peran nazhir. Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, Nazhir inilah yang nantinya bertanggung jawab untuk memelihara, menjaga dan mengembangkan harta wakaf agar dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. 

Tugas nazhir bukan seperti amil yang hanya mengumpulkan dan menyalurkan dana saja namun harus mengelola dengan sedemikian rupa supaya memberikan dampak yang optimal. 

Problem mendasar perwakafan sekarang ini terletak pada manajemen pengelolaan yang kurang maksimal dari sisi nazhir. Untuk itu, perlu adanya upaya perbaikan yang bertujuan untuk membenahi manajemen wakaf dan menghilangkan keterpurukan manajemen wakaf akibat kelalaian atau buruknya manajemen yang diterapkan oleh nazhir. 

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), baru sekitar 62% tanah wakaf di Indonesia yang memiliki sertifikat wakaf. Padahal, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hektare. 

Tentu sangat disayangkan sekali ketika potensi wakaf yang begitu besar ini tidak dibarengi dengan tersedianya nazhir wakaf yang profesional. Maka wajar jika opini wakaf seolah terbatas di seputar tanah kuburan, masjid dan menghilangkan substansi wakaf yang seharusnya produktif dan mengalirkan manfaat.

Dalam hal ini, perhatian pemerintah tampaknya terus dilakukan demi terciptanya keberhasilan pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia. Belum lama ini tepatnya pada oktober 2018 lalu BWI, Bank Indonesia dan International Research of Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB) meluncurkan Waqf Core Principle. 

WCP ini memiliki dua tujuan utama, pertama bertujuan untuk memberikan deskripsi ringkas tentang posisi dan peran manajemen dan sistem pengawasan wakaf dalam program pengembangan ekonomi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline