*Judul:Hukum Keluarga Islam dan Peradilan Agama di Indonesia (Kajian Tematik dalam Perspektif Yuridis, Filosofis, dan Sosiologis)
*Penulis:Ramadaniar, S.H.I., M.H.; Umi Fathonah, S.H.I., M.H.; Rifqi Qowiyul Iman, L.C., M.Si.; Ida Fitriyah, S.H.; Helen Semi, S.H., M.H.; Armalina, S.H., M.H.; Indah Atmanegara, S.H.I.; Fitrianda Devina, S.H.; Revi Yanti, S.H.; Fikri Khairan, S.H.; Kurniadi Agusta, S.H., M.H.; Efriansyah, S.H.; Mario Ade Putra, S.H.; Putri Oktafiani, S.H.; Joni, S.H.I., M.H.I.
*Penerbit:PT Literasi Nusantara Abadi Grup
* Tahun Terbit & Cetakan:Cetakan I, September 2023
* Jumlah Halaman: 296 halaman
* ISBN:978-623-8418-79-4
*Format dan struktur: buku tersusun tematik mencakup topik-topik inti hukum keluarga (perkawinan, perceraian, hadanah/nafkah, batas usia nikah, poligami, waris, wasiat, wakaf dsb.) daftar isi menunjukkan setidaknya 15 topik/bab panjang yang dikupas mendalam.
*Pernyataan tujuan penulis: buku dimaksudkan untuk menggabungkan kajian normatif (hukum positif dan KHI), dasar-dasar fikih/usl, dan realitas sosial praktik keluarga Islam di Indonesia (penekanan pada problematika kontemporer). Penulis menyatakan buku membahas konsep hukum keluarga dengan sejumlah "subjek" tematik sebagai kerangka kajian.
2. Metode penulisan & pendekatan tematik (
Buku ini bersifat kolegial (multipenulis) dan menggunakan gabungan metode: studi teks hukum (statute analysis UU, KHI), kajian ushul/maqid (teks fikih dan kaidah), kajian historis (perkembangan perundang-undangan Indonesia), serta refleksi sosiologis (analisis problem sosial seperti kekerasan, praktik nikah siri, norma gender). Struktur tematik mempermudah pembaca fokus pada satu isu keluarga per bab, lalu membaca lintas perspektif (yuridis filosofis sosiologis).
3. Pembacaan TEMATIK: ringkasan isi per-klaster
Catatan: saya menyajikan ringkasan isi per-klaster agar pembaca mudah melihat bagaimana tiap perspektif diintegrasikan.
A. Perkawinan dan perceraian (bab: Konsep Perkawinan; Konsep Perceraian)
*Isi utama: sejarah lahirnya UU Perkawinan, rukun & tujuan perkawinan menurut fikih dan hukum positif; bentuk-bentuk perceraian (talak raj'i/ba'in, fasakh, khulu` dsb.), alasan perceraian, prosedur, dan dampak sosial-ekonomi. Buku menguraikan hubungan antara norma tekstual fikih dan hukum positif Indonesia serta problem penerapan di pengadilan agama.
*Catatan khas: ada pembahasan rinci mengenai faktor-faktor perceraian dan konsekuensinya (nafkah, hak asuh, harta bersama), serta penekanan pada upaya damai/mediasi sebelum sidang (dimaknai sebagai "pintu darurat" yang harus ditutup bilamana bukan solusi).
B. Kekerasan rumah tangga, gender, dan pembuktian
*Buku membahas kekerasan (violence) sebagai salah satu faktor yang memicu perceraian dan menjabarkan berbagai bentuk kekerasan (fisik, psikologis, seksual, ekonomi, pelecehan) serta hubungan ketidakadilan gender dengan praktik tradisional. Pembahasan ini juga mengaitkan aspek pidana (UU Penghapusan KDRT) dan aspek perdata/peradilan agama dalam pembuktian dan perlindungan korban.
C. Usia minimal perkawinan & nikah siri
*Ada telaah tentang batas usia dari perspektif adat, fikih, dan perundang-undangan (termasuk perubahan-perubahan kebijakan dan problem pelaksanaan). Diskursus etis, psikologis, dan perlindungan hak anak juga diangkat.
D. Hadanah (hak asuh) dan nafkah anak/istri
*Bab khusus mengurai konsep hadanah: siapa yang berhak, urutan perwalian, syarat-syarat, gugurnya hak hadanah, dan klausul-klausul nafkah (madhiyah). Ada integrasi pembacaan KHI dan praktik putusan PA.
E. Poligami, Nikah Mut'ah, Waris, Wasiat, Wakaf
*Diskusi historis-teoretis (kenapa muncul, posisi mazhab), praktik di Indonesia, serta batas-batas hukum dan kritik feminis. Waris dan wasiat dibedah secara fiqh dan implementasi praktis di pengadilan agama/pembagian waris. Wakaf dibahas dengan perspektif klasik dan kekinian.
4. Analisis perspektif Yuridis / Filosofis / Sosiologis
A. Perspektif Yuridis (apa yang buku sumbangkan untuk praktik hukum)
1.Inventarisasi norma: buku komprehensif menginventaris UU, KHI, dan kaidah fikih yang relevan untuk masing-masing topik keluarga berguna sebagai "peta norma" bagi hakim, advokat, dan akademisi. (lihat Daftar Isi dan bab-bab substantif).
2.Interpretasi KHI vs UU: penulis menyoroti problematika ketika KHI (sebagai pedoman praktis fikih) berinteraksi dengan peraturan nasional yang lebih baru atau bertentangan interpretasi. soal hak-hak perempuan, pembagian harta, dan hadanah. Buku memberikan argumen-argumen hermeneutik tentang bagaimana hakim dapat menempatkan KHI sebagai bahan hukum material tanpa mengabaikan prinsip dasar konstitusi.
3.Hal teknis peradilan: pembahasan prosedural (mediasi, pembuktian, gugatan/permohonan, verzet, verstek) diperlihatkan cukup jelas pada bagian-bagian perceraian/hazanah/nafkah berguna bagi praktisi di PA. Namun catatan: pembahasan yurisprudensi (analisis putusan MA/PA konkret) relatif terbatas yang membuat buku lebih normatif daripada empiris litigasi.
4.Poder rekomendasi praktis: ada arah kebijakan implisit. perlunya harmonisasi UU & KHI, dan penguatan mekanisme perlindungan korban KDRT di ranah perdata-peradilan agama.
Kekuatan yuridis: lengkapnya telaah norma dan rujukan.
Keterbatasan yuridis: perlu lebih banyak rujukan kasus yurisprudensial terpilih (putusan MA/PA) agar pembaca dapat melihat pola putusan di praktik.
B. Perspektif Filosofis (aspek ushul, maqid, etika hukum)
1.Pembumian Maqid & Usl Fiqh: buku tidak hanya merujuk teks normatif tetapi juga menempatkan pembahasan pada tingkat asas: kemaslahatan, keadilan, kesetaraan (qiyam dasar), memberi kerangka filosofis untuk interpretasi hukum keluarga modern. Bagian-bagian awal menegaskan bahwa pembahasan hukum keluarga tak cukup di teks literal; perlu pengukuran prinsip-prinsip umum hukum Islam.
2.Kritik patriarki: buku membaca banyak ketentuan tradisional melalui kacamata kemaslahatan dan kritik gender --- mengakui adanya bias patriarkal dalam teks fikih dan praktik sehingga memunculkan rekomendasi ijtihadiyah/interpretatif yang lebih pro-egaliter.
3.Problem teoretis: penulis menghadirkan ketegangan antara (a) kesetiaan pada teks klasik dan (b) tuntutan keadilan kontemporer (HAM dan kesetaraan gender). Buku menyarankan penggunaan kaidah-kaidah ushul untuk menempatkan tujuan hukum di atas literalitas teks.
Kekuatan filosofis: memberi dasar normatif yang kuat (maqid).
Keterbatasan filosofis: argumen maqid kadang belum diterjemahkan secara operasional ke norma legislatif konkret pembaca akademik mungkin menunggu rekomendasi tafsiri konkret (model pasal / redaksi UU yang direkomendasikan).
C. Perspektif Sosiologis (praktik, budaya, akses-peradilan)
1.Analisis praktik: buku mengakui jurang antara norma dan praktik: nikah siri, mediasi informal, peran ulama/ketua adat, hambatan akses (biaya, jarak, literasi hukum). Penjelasan masalah kekerasan dan manifestasi ketidakadilan gender menunjukkan bahwa penulis membaca fenomena rumah tangga sebagai arena konflik norma sosial-agama-hukum.
2.Kekerasan & gender: bab mengenai kekerasan rumah tangga dan keadilan gender memberi definisi yang luas (fisik & non-fisik), membahas akar budaya dan ekonomi, serta membaurkan perspektif psikologis ini penting karena mengaitkan hukum keluarga dengan perlindungan korban.
3.Implementasi & praktik pengadilan: meski ada pembahasan proses, buku relatif kurang menampilkan data empiris lapangan (statistik putusan, observasi persidangan, wawancara korban/hakim) sehingga analisis sosiologis masih cenderung deskriptif dan reflektif daripada berbasis data kuantitatif/etnografi.
Kekuatan sosiologis: sensitif terhadap realitas sosial dan budaya lokal.
Kekurangan sosiologis: kurang data primer dan studi kasus empiris untuk menguatkan klaim-soal pola perilaku masyarakat dan kinerja peradilan.
5. Kekuatan utama buku
1.Kelengkapan topik: mencakup spektrum hukum keluarga (perkawinan, perceraian, hadanah, nafkah, waris, wakaf) dalam satu karya tematik memudahkan pembaca tematik.
2.Multidisipliner: menggabungkan yuridis-normatif, ushul/maqid, dan realitas sosiologis sehingga pembukaan ruang dialog antara teks dan praktik.
3.Bahasa relatif komunikatif: meski akademik, penyusunan bab tematik memudahkan mahasiswa dan praktisi.
4.Sorotan isu kontemporer: KDRT, batas usia nikah, nikah siri, poligami isu-isu yang relevan untuk kebijakan saat ini.
6. Kelemahan / catatan kritis (ringkas)
1.Kurang data empiris & studi kasus yurisprudensial perlu lebih banyak analisis putusan PA/MA yang konkret untuk menguji klaim yuridis dan sosiologis.
2.Perlu penguatan perspektif HAM internasional buku menyentuh isu gender tetapi perlu dialog eksplisit dengan instrumen HAM internasional (CEDAW, Konvensi tentang Hak Anak) untuk memperkuat argumen reformis.
3.Operasionalisasi maqid walau filosofis kuat, perlu model kebijakan konkret (contoh redaksi pasal, pedoman putusan) agar rekomendasi mudah diimplementasikan.
4.Variasi kualitas bab --- sebagai karya kolektif, beberapa bab sangat kuat, beberapa lain cenderung deskriptif.
7. Implikasi praktis & rekomendasi operasional (untuk hakim / pembuat kebijakan / akademisi)
Untuk hakim / panitera PA:
*Gunakan buku ini sebagai peta norma ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan tumpang-tindih antara KHI dan UU; catat argumen maqid sebagai alat interpretatif.
Untuk pembuat kebijakan / legislator:
*Perlu dipertimbangkan harmonisasi redaksional UU Perkawinan, KHI, dan regulasi perlindungan perempuan/anak (mis. pemadatkan klausul perlindungan korban KDRT di ranah perdata keluarga sehingga korban mendapat mekanisme cepat dan ganti kerugian).
Untuk akademisi / peneliti:
*Lakukan studi lanjutan: (a) analisis putusan PA/MA empiris; (b) penelitian lapangan tentang akses-peradilan korban KDRT; (c) studi komparatif negara muslim yang berhasil merumuskan hukum keluarga lebih egaliter.
8. Rekomendasi untuk edisi/penelitian selanjutnya
1.Tambahkan studi kasus (analisis putusan) & statistik (mis. frekuensi gugatan perceraian berdasarkan penyebab).
2.Sertakan bab pembanding komparatif (Mesir, Turki, Malaysia) untuk strategi hukum reformis yang berhasil.
3.Kembangkan bab "implementasi maqid": contoh redaksi undang-undang atau pedoman hakim.
4.Tambahkan bahan kajian HAM internasional serta model integrasi (mis. bagaimana menginterpretasikan KHI sejalan dengan prinsip non-diskriminasi).
5.Lebih banyak wawancara lapangan (korban, hakim, panitera, advokat) untuk menguatkan klaim sosiologis.
9. Kesimpulan akhir (evaluatif)
Buku Hukum Keluarga Islam dan Peradilan Agama di Indonesia oleh Ramadaniar dkk. adalah kontribusi penting bagi studi hukum keluarga Islam di Indonesia: komprehensif, tematik, dan multidisipliner. Ia memberi peta norma, fondasi filosofis (maqid/usl), serta kepekaan sosial terhadap masalah nyata (kekerasan, nikah siri, nafkah, hadanah). Namun untuk menjadi rujukan kebijakan atau literatur yurisprudensi yang tak tergantikan, buku ini perlu melengkapi dirinya dengan data empiris, analisis putusan yang mendalam, dan rekomendasi kebijakan yang lebih operasional (redaksi undang-undang/pedoman putusan). Secara fungsional, buku ini sangat cocok sebagai buku ajar untuk mata kuliah Hukum Keluarga Islam dan juga sebagai referensi awal bagi hakim, advokat syariah, dan pembuat kebijakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI