Lihat ke Halaman Asli

Daniel Mashudi

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Cerdas Berinvestasi, Waspadai Penipuan Berkedok Koperasi

Diperbarui: 10 Desember 2018   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: kompas.com

Saat ini banyak cara yang bisa dilakukan untuk berinvestasi, salah satunya dengan menanamkan modal di koperasi. Tawaran keuntungan yang tinggi membuat banyak masyarakat lebih memilih menempatkan modalnya di koperasi daripada di bank. Namun akhir-akhir ini marak terjadi penipuan bekedok investasi sehingga merugikan masyarakat yang menanamkan modal.

Kasus penipuan Pandawa Group misalnya, koperasi ini menawarkan keuntungan 10% per bulan yang tentunya jauh lebih tinggi daripada bunga bank yang kurang dari 1%. Korban penipuan dari investasi bodong ini cukup banyak yaitu 549 ribu orang, dengan jumlah kerugian sebesar 3,8 trliun rupiah.

Mengingat semakin maraknya penipuan investasi tersebut, sebuah Focus Group Disscussion (FGD)  diselengarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 4 Desember 2018 yang lalu. Acara ini membahas mengenai "Waspada Penipuan Berkedok Koperasi". Narasumber pada acara ini yaitu Bapak Suparno selaku Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Bapak Tongam Lumban Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, dan Bapak Sahala Panggabean selaku Ketua KSP Nasari.

dok. pribadi

Standar Kompetensi untuk Pengurus Koperasi

"Bentuk penipuan di era digital ini harus diwaspadai. Pada era digital ini diyakini akan terus bermunculan orang-orang yang manfaatkan kesempatan tersebut," kata Bapak Suparno.

Untuk mengatasi ini, Kemenkop dan UKM sudah mengeluarkan 10 aturan yang dijadikan sebagai landasan pengawasan koperasi di Indonesia. Aturan hukum sudah dibuat, dan juga ada Satgas Pengawas Koperasi yang dibentuk di daerah. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penipuan tersebut diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib atau kepolisian.

Pengelola koperasi juga sudah disyaratkan untuk memiliki standar kompetensi dalam bentuk sertifikat. Ada sanksi administrasi di mana izin usaha koperasi bisa sampai dicabut. Mekanisme pembentukan koperasi juga harus diperkuat agar koperasi memiliki badan hukum sejak lahir.

Keserakahan Masyarakat yang Ingin Cepat Kaya

Sementara itu, Bapak Tongam Lumban Tobing mengungkapkan bahwa maraknya investasi bodong yang sangat merugikan masyarakat ini disebabkan masyarakat yang mudah tergiur oleh bunga yang tinggi. Keinginan untuk cepat kaya tersebut mengesampingkan logika untuk menilai suatu produk investasi.

Keinginan, atau boleh dibilang keserakahan, tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Banyak koperasi menawarkan bunga tinggi dan tidak masuk akal untuk menarik minat nasabah. Misalnya sebuah koperasi singkong di Bogor yang menawarkan bunga 30% per bulan. Sedangkan panen singkong belum tentu bisa dilakukan setiap bulan.

Pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap investasi juga menjadi penyebab. Mereka belum bisa membedakan mana koperasi yang benar-benar koperasi, mana koperasi bodong yang abal-abal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline