Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

KPK di Bibir Jurang Kematian

Diperbarui: 8 Oktober 2015   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harapan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri agar KPK dibubarkan kelihatannya tidak terlalu lama lagi akan terwujud. Tidak perlu menunggu sampai korupsi tidak ada lagi di Indonesia -- seperti yang dimimpikannya  dalam pidatonya pada 18 Agustus 2015 lalu --, tetapi hampir pasti sekitar 12 tahun lagi KPK benar-benar akan “dimusnahkan” dari bumi Indonesia, alias dibubarkan! Itu akan diatur di dalam RUU KPK yang baru, yang kini sedang dalam tahapan draf di DPR.

Korupsi Tidak Ada Lagi? Hanya Ada di Dongeng

Ketika menyampaikan pidatonya itu di Gedung MPR dalam rangka memperingati Hari Konstitusi Internasional, Megawati mengingatkan bahwa KPK itu lembaga yang sifatnya  bersifat ad-hoc atau sementara. Oleh karena itu jika tidak diperlukan lagi, yaitu jika korupsi sudah tidak ada lagi di Indonesia, maka harus dibubarkan.

"Jadi, itu sangat pendek berpikirnya bahwa Bu Mega tidak setuju dengan adanya KPK. Kalau kita berhenti, tidak korupsi ya tentu saja KPK dong ya tidak ada lagi. Itu pemikiran yang sangat logis," katanya.

Logis apanya? Ini kan sama saja dengan kita mengatakan, polri juga perlu dibubarkan jika pencuri dan kejahatan lainnya sudah tidak ada lagi di Indonesia. Apakah mungkin korupsi itu bisa sama sekali tidak ada di bumi Indonesia ini? 

Bandingkan saja dengan Hongkong dan Singapura, yang sampai saat ini termasuk dalam negara yang paling bersih korupsinya. Paling bersih korupsinya bukan berarti sudah sama sekali tidak ada korupsi di negara itu, bak sorga turun ke dunia. Korupsi, seperti kejahatan lainnya, hanya bisa ditekan seminimal mungkin, tetapi kalau mau sampai hilang sama sekali, itu hanya ada di dalam dongeng.  Oleh karena itu di kedua negara ini, mereka bukan hanya mempertahankan lembaga pemberantasan korupsinya masing-masing, tetapi juga semakin memperkuatkannya. Singapura dengan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), dan Hongkong dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC). ICAC justru menjadi acuan utama Indonesia ketika mendirikan KPK.

Dengan jumlah penduduk Hongkong 7,2 juta jiwa (2014), ICAC mempekerjakan 1.300 pegawainya. Dari 1.300 orang itu 947 adalah penyidik, sedangkan anggaranya sebesar USD 875.500.000 (data 2013). Dari tahun ke tahun jumlah pegawai dan anggaran ICAC selalu naik, disesuaikan dengan kebutuhannya.

Bandingkan dengan KPK, dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 250 juta, KPK hanya punya 987 pegawai, dengan 75 orang di antaranya adalah penyidik. Sedangkan anggarannya untuk tahun 2015 hanya sebesar Rp 898,91 miliar.

KPK Bukan Lembaga Sementara

Apakah benar KPK itu sebuah lembaga ad-hoc dengan pengertian hanya merupakan lembaga yang hanya sementara sifatnya, nanti kalau korupsi sudah tidak ada lagi di Indonesia, maka KPK harus dibubarkan, seperti yang dikatakan Megawati?

Untuk menjawab pertanyaan itu sebenarnya mudah saja. Pakai saja logika sederhana, apa mungkin kejahatan korupsi itu bisa benar-benar bersih dari Indonesia? Ini pertanyaan konyol sebetulnya, sama dengan bertanya, apakah mungkin pencuri dan kejahatan lainnya nanti bisa tidak ada lagi di Indonesia? Jadi tahu sendirilah jawabannya, tidak perlu saya jawab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline