Lihat ke Halaman Asli

Catarina Tenny Setiastri

Ibu, guru, dan pejalan.

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi Bagi Kelas Menengah ke Bawah

Diperbarui: 13 Maret 2024   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu hasil rapat anggota tahunan (dok. pribadi)

Maret 2024.

'Ten, kok banyak sekali buku koperasi? Kenapa ga ikut satu aja?' tanya suami. Ya, saya memang menjadi anggota beberapa koperasi yang saya pastikan sehat sebelumnya. Suami dan anak hanya mengikuti satu koperasi. Walaupun jumlah keikutsertaannya berbeda, hal itu tidak menjadi masalah karena keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka (ini merupakan salah satu poin dalam UU NO 25 tahun 1992 pasal 5). Kami pun menjadi anggota koperasi bukan tanpa sebab. Kami ingin mendapatkan keuntungan atau benefit berupa bunga yang lebih besar dan dana kesejahteraan, terutama untuk anak kami yang akan kuliah. Keuangan Oke Walaupun Kelas Menengah ke Bawah

Untuk kami yang termasuk kelas menengah ke bawah, perekonomian keluarga sangat terbantu dengan adanya koperasi. Setelah melunasi simpanan awal dan menyimpan simpanan wajib Rp 30.000,-/bulan secara disiplin, kami sudah bisa mendapatkan hak kami sebagai anggota. Kehadiran badan usaha ini pun kental rasa gotong royong; dana yang terkumpul dari simpanan anggota bisa dipijam oleh anggota yang membutuhkan. Setelahnya, bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam, dibagikan lagi sebagai keuntungan yang diberikan tiap tahun sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). 

APA ITU KOPERASI?

Koperasi yang didirikan tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Muhammad Hatta, adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan dan dikelola oleh masyakarat . Badan ini bertujuan meningkatkan perekonomian dan kejahteraan masyarakat, terutama para anggotanya. Koperasi menjadi wadah utama perekonomian karena berjalan atas dasar kekeluargaan dan gotong royong. Tiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam tiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihitung berdasarkan jasa usaha dari masing-masing anggota.  Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992, ada lima jenis koperasi, yaitu:

1. Koperasi produsen
2. Koperasi konsumen
3. Koperasi simpan pinjam
4. Koperasi pemasaran
5. Koperasi simpan pinjam.

Sebelum masuk menjadi anggota, baiknya mencari tau dulu apakah sebuah koperasi tersebut sehat atau tidak. Ini bisa dilakukan dengan bertanya pada orang-orang yang sudah lebih dahulu menjadi anggota atau induk dari koperasi tersebut.

SYARAT MENJADI ANGGOTA

Syarat menjadi anggota di tiap koperasi tidaklah sama, tergantung jenis koperasi, kebutuhan, dan karakter tiap teretorial. Berikut adalah contoh syarat menjadi anggota di koperasi yang saya ikuti:  

1. Berada di teritorial Bali dan umur maksimal 65 tahun.
2. Memiliki tempat tinggal.
3. Mengisi formulir dan data diri.
4. Melampirkan fotokopi KTP dan KK.
5. Permohonan direkomendasikan oleh satu anggota lama.
6. Mendapat persetujuan dan pengesahan dari pengurus.
7. Melunasi uang pangkal, simpanan pokik, dan sumpanan wajib.
8. Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART, dan Poljak 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline