Jakarta, 27 Februari 2025 -- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa. Penegasan ini disampaikan dalam Keynote Speech yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis (27/2/2025) di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan bahwa pengawasan dana desa menjadi prioritas utama guna memastikan alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran. Penggunaan dana desa harus mendukung percepatan penanganan kemiskinan, memperkuat ketahanan desa menghadapi dampak perubahan iklim, serta mendorong program ketahanan pangan dan pengembangan potensi ekonomi desa.
"Kita harus memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa," ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan dana desa tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif pemerintah daerah dan masyarakat desa. Kolaborasi yang solid antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sangat penting untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus mencegah potensi penyimpangan atau penyelewengan dana desa.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan anggaran desa, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
Sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mencegah korupsi di desa, Kejaksaan Agung telah meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Program ini berfungsi membina dan mendampingi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa yang sesuai aturan hukum, serta membangun kesadaran hukum di masyarakat desa.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dana desa melalui sistem pengaduan SP4N-LAPOR. Dengan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, masyarakat diharapkan proaktif melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.
"Keberhasilan pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama, termasuk masyarakat dan pers," tegas Jaksa Agung.
Dalam penutupnya, Jaksa Agung menekankan bahwa media dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi terkait tata kelola dana desa yang baik serta mengawal transparansi dan akuntabilitasnya. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu mencegah korupsi dan mendorong percepatan pembangunan desa berkelanjutan.
(Dok.Pribadi)