Lihat ke Halaman Asli

Konstitusi Menjamin Kebebasan Berpendapat Warga Negara Indonesia

Diperbarui: 16 Maret 2024   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Empat Pilar di Serang (2/3/2024)/dokpri

SERANG-Wakil ketua MPR RI H.Yandri Susanto menghadiri sosialisasi empat pilar yang dilaksanakan oleh Yayasan Bai Mahdi dengan sasaran warga masyarakat kecamatan Baros. Pada sosialisasi ini Yandri memberikan sosialisasi terkait pancasila,UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aktif disertai diskusi interaktif bersama peserta. Dalam sosialisasi ini Yandri banyak membahas terkait kebebasan berpendapat setelah terdapat salah satu peserta yang menanyakan terkait jaminan untuk warga negara dalam mengungkapkan pendapatnya.

Yandri Susanto secara tegas menekankan bahwa konstitusi menjamin kebebasan warga negara Indonesia. 

Konstitusi kita yakni UUD 1945 sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan berpendapat warga negara, karna itu merupakan salah satu hak asasi manusia, dalam hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 39 Th.1999 tentang HAM. Pungkas Yandri Susanto.(Aula Ponpes Bai Mahdi, Sabtu 2/3)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline