Lihat ke Halaman Asli

Bapas Purwokerto

Pegawai Negeri Sipil

Pelaksanaan Amanat UU, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Melaksanakan Pembimbingan

Diperbarui: 22 September 2022   15:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Purwokerto-Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas II Purwokerto Suharsetyarini pada hari Rabu, 21 September 2022 melaksanakan pembimbingan terhadap Klien apel di ruang Bapas Kelas II Purwokerto. Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Pembimbingan terhadap klien integrasi ini dengan berdasarkan program pembimbingan yang telah ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. 

Sebagaimana amanat yang tertera pada Pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan salah satunya adalah Pembimbingan yang merupakan tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan dan pembimbingan ini sebagai upaya dalam pemberian bekal mental dan spiritual sehingga dapat menjadikan Klien pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. 

Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan Klien terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai seorang Klien Bapas Purwokerto dan dapat kooperatif dengan Pembimbing Kemasyarakatan. (Rini/MA/AR/Mars)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline