Gorontalo -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo, Kasmat Usman, melaksanakan salah satu tugasnya dalam pendampingan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kepolisian Resor Gorontalo Utara pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Proses diversi ini berlangsung dengan baik melalui musyawarah antara pihak anak, keluarga, korban, dan aparat penegak hukum. Hasil akhirnya, diversi tersebut mencapai kesepakatan damai tanpa syarat, sehingga perkara dapat diselesaikan di luar jalur peradilan pidana.
Kasmat Usman menyampaikan bahwa keberhasilan diversi ini menjadi bukti penting bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat berjalan efektif bila seluruh pihak berkomitmen pada penyelesaian secara musyawarah. "Saya sangat bersyukur karena semua pihak dapat duduk bersama dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Diversi ini tidak hanya meringankan beban psikologis anak, tetapi juga memberi ruang bagi korban dan keluarganya untuk menerima penyelesaian dengan hati yang lapang," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa diversi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak, yang menekankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan penghukuman. Dengan tercapainya kesepakatan damai tanpa syarat, anak yang terlibat dapat kembali berproses dalam lingkungan sosial dengan pendampingan yang lebih baik.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Bapas Gorontalo dalam menjalankan fungsi pembimbingan, pendampingan, serta mendorong penerapan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Gorontalo.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI