investasi asing langsung (Foreign Direct investment/FDI) menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi global, termasuk di negara-negara yang menerapkan prinsip ekonomi Islam atau Syariah. adapun negara-negara yang menerapkan prinsip ekonomi Islam atau syariah seperti negara Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Indonesia menunjukkan minat yang besar dalam menarik fdi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi mereka. namun, tantangan utama dalam ekonomi di negara-negara syariah ini ialah bagaimana menyelesaikan aliran investasi asing dengan prinsip-prinsip syariah yang menolak riba atau (bunga), grahar (ketidakpastian), dan masyir (spekulasi).
Konsep investasi asing dalam perspektif Syariah
Dalam sistem ekonomi syariah, investasi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. artinya, bentuk investasi harus bebas dari riba (bunga),gharar (ketidakpastian), dan harus dilakukan pada sektor-sektor yang halal.
oleh karena itu banyak negara-negara Syariah mengembangkan instrumen investasi berbasis syariah seperti sukuk kemitraan (mudharabah dan musyarakah), serta penyediaan zona ekonomi khusus yang mematuhi standar keuangan Islam.
Dampak positif investasi asing di negara-negara syariah.
1. Pertumbuhan Ekonomi
* FDI membawa modal yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur
industri, dan teknologi.Di negara-negara seperti Malaysia dan UEA, maksudnya FDI telah berkontribusi pada pertumbuhan PDB dan diversifikasi ekonomi.
2. Transfer Teknologi dan Pengetahuan
* investasi asing seringkali disertai dengan alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan dan penciptaan lapangan kerja.
3. Peningkatan Ekspor