Lihat ke Halaman Asli

St Nurwahyu

Ayu Khawlah

Korban Begal Jadi Tersangka, Potret Buram Sistem Kapitalis Sekuler

Diperbarui: 18 Mei 2022   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

republika.co.id

Sungguh aneh tapi nyata, korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Status tersangka ini disematkan pada korban begal setelah korban membela diri untuk menyelamatkan harta bendanya yang coba dirampas begal ( Kompas, 14/04/22).

Berita ini menjadi ramai diperbincangkan oleh warganet karena ada logika yang sulit dipahami. Hanya karena si pembegal mati lalu status penjahat jadi berpindah pada korban begal, ini sungguh sudah cacat logika.

Peristiwa ini pun disikapi oleh Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji yang  mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban ( Kompas, 12/04/22).

Sehingga mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Pemahaman penegak hukum tersebut menurut Indriyanto terlalu kaku dalam menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.

Lebih lanjut Indriyanto menyampaikan, seharusnya penegak hukum melihat kasus ini dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat jika korban begal dijadikan sebagai tersangka.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, si korban dapat hilang sifat melanggar hukumnya. Hal tersebut disebabkan korban melakukan pembelaan diri. Maka, seharusnya aparat hukum menetapkan begal sebagai tersangka sesungguhnya dari kasus tersebut.

Hukum Sekuler Bukan Solusi Tuntas Kejahatan

Ketidakadilan hukum telah membuat persoalan tersebut viral hingga aparat menyetop kasusnya. Ketakpastian hukum di dalam sistem sekuler memang menjadi persoalan besar, yang benar bisa disalahkan, yang salah justru dibenarkan.

Betapa Keadilan sangat sulit kita dapati saat ini. Kasus harus menunggu viral dahulu baru diperhatikan dan diusut sesuai hukum yang berlaku. Inilah bukti nyata kebobrokan sistem sekuler kapitalisme di negeri ini.

Aparat menyatakan penyetopan kasus perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan. Namun, muncul kekhawatiran dari penegak hukum mengenai munculnya mindset vigilantisme di masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline