Lihat ke Halaman Asli

Hentikan permusuhan di Media Sosial!!

Diperbarui: 6 Juni 2017   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fatwa MUI tentang hukum dan pendoman bermuamalah melalui media sosial baru saja diterbitkan. Fatwa tersebut dibuat sebagai  efek dari maraknya olokan-olokan kebencian yang menyebabkan permusuhan di Media Sosial. Adapun isi dari fatwa-fatwa yang diambil dari Pikiran Rakyat.com adalah :

1. Melakukan gibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan perisakan (bully), menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

6. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

7. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, perisakan, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi. Demikian pula orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

8. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, perisakan, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain.

9. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten serta informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, menyembunyikan kebenaran, serta menipu kalayak.

10. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi kepada publik. Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan kepada publik seperti pose yang mempertontonkan aurat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline