**Apakah perkawinan yang dilakukan di luar negeri sah menurut hukum di Indonesia? **
Bicara soal Perkawinan tentu tidak asing bagi kita karena sebagian besar dari kita pasti pernah menyaksikan atau mengalami langsung peristiwa tersebut dimana seorang pria dan seorang wanita mengucapkan janji di depan pemuka agama sehingga mereka menjadi satu pasangan suami isteri. Menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ke - Tuhanan Yang Maha Esa.
"Lalu apakah perkawinan yang dilakukan di luar negeri sah menurut hukum Indonesia?"
Perkawinan yang dilakukan di luar negeri menurut Pasal 56 UU Perkawinan adalah "Perkawinan yang di langsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga Negara asing".
Ketentuan Pasal 56 UU Perkawinan Menyatakan :
"(1). Perkawinan yang di langsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana di lakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu di langsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan -- ketentuan Undang - Undang ini".
"(2). Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka".
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia adalah sah apabila di lakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu di lakukan dan untuk WNI tidak melanggar ketentuan Undang - Undang Perkawinan. Kemudian dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pasangan suami isteri kembali ke Indonesia, mereka harus mendaftarkan perkawinan tersebut di Indonesia, untuk yang beragama Islam, maka di catatkan pada Kantor Urusan Agama dan untuk Non - Muslim dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil.
Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 37 Ayat (4) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, diharuskan mendaftarkan perkawinan yang dilakukan di luar negeri selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia (dapat di tunjukkan dengan cap Imigrasi pada paspor). Kelalaian dalam mencatatkan ini, bisa terkena denda (yang diatur dalam ketentuan tertulis di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Adapun berkas yang diperlukan untuk pelaporan tersebut yaitu :
* Akta Perkawinan dari Negara asal dilakukan perkawinan yang sudah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan telah dilakukan super legalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat ;