Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mendapat teguran keras dari petugas Satpol PP karena berjualan di badan jalan dan trotoar. Para PKL itu diberi waktu selama tujuh hari supaya meninggalkan tempat tersebut. Apabila mereka mengindahkan surat teguran itu, terpaksa petugas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan cara mengangkut barang dagangannya.
"Kami baru memberikan surat teguran pertama. Durasi waktunya 7x24 jam. Ada 15 PKL yang kami tegur," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Berlian Adjie, melalui Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Pekik Yulianto, kemarin.
Dia menyebut, surat teguran pertama itu diserahkan pada Senin 29 Oktober 2018 kepada para pedagang. Dengan begitu, surat teguran hanya menyisakan waktu selama 4 hari ke depan. Pekik menyatakan, penertiban itu mendasari Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang ketertiban umum (Tibum). Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Perbup Kabupaten Tegal Nomor 40 Tahun 2015 tentang standar operasi prosedur Satpol PP.
"Pedagang yang mangkal di situ (depan Kantor Disdukcapil), mayoritas penjual makanan dan minuman. Mereka berjualan di badan jalan," ungkapnya.
Dalam aksi penertiban itu, Pekik mengaku menerjunkan sedikitnya 15 personel. Selain menertibkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepala Disdukcapil setempat. Hal itu karena lokasi penertiban berada di depan kantor tersebut.
"Kami mendapat apresiasi positif dari kepala dinas," tukasnya.