Lihat ke Halaman Asli

Ketika PKL Depan Kantor Disdukcapil Tegal Mengganggu Pejalan Kaki

Diperbarui: 1 November 2018   17:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mendapat  teguran keras dari petugas Satpol PP karena berjualan di badan jalan dan  trotoar. Para PKL itu diberi waktu selama tujuh hari supaya  meninggalkan tempat tersebut. Apabila mereka mengindahkan surat teguran  itu, terpaksa petugas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan  cara mengangkut barang dagangannya.

"Kami baru  memberikan surat teguran pertama. Durasi waktunya 7x24 jam. Ada 15 PKL  yang kami tegur," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Berlian Adjie,  melalui Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda)  Pekik Yulianto, kemarin.

Dia menyebut, surat  teguran pertama itu diserahkan pada Senin 29 Oktober 2018 kepada para  pedagang. Dengan begitu, surat teguran hanya menyisakan waktu selama 4  hari ke depan. Pekik menyatakan, penertiban itu mendasari Perda  Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang ketertiban umum (Tibum).  Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Perbup Kabupaten Tegal Nomor 40  Tahun 2015 tentang standar operasi prosedur Satpol PP.

"Pedagang  yang mangkal di situ (depan Kantor Disdukcapil), mayoritas penjual  makanan dan minuman. Mereka berjualan di badan jalan," ungkapnya.

Dalam  aksi penertiban itu, Pekik mengaku menerjunkan sedikitnya 15 personel.  Selain menertibkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepala  Disdukcapil setempat. Hal itu karena lokasi penertiban berada di depan  kantor tersebut.

"Kami mendapat apresiasi positif dari kepala dinas," tukasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline