Lihat ke Halaman Asli

Aris Heru Utomo

TERVERIFIKASI

Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Meski Belum Terima Surat Pemberitahuan, Bolehkah Ikut Memilih pada 14 Februari 2024?

Diperbarui: 13 Februari 2024   07:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Formulis Model C, sumber gambar: KPU

Seorang teman di group WA mengirim informasi sebagai berikut: "pemilu 2024 (pil-leg dan pil-pres). Cek DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/ Masukkan NIK. akan keluar dan TPS yang harus didatangi ditampilkan. Sekarang TIDAK DIKELUARKAN UNDANGAN PENCOBLOSAN, tapi langsung Cek secara online saja!"

Tidak lama berselang masuk komentar dari teman yang lain, sebut saja Tresno,  "Narasi Tiada dikeluarkan Undangan pencoblosan adalah TIDAK BENAR. Ini buktinya, saya dapat kiriman surat pemberitahuan. Memang sih teksnya bukan Surat Undangan".

Si Tresno yang mengaku sebagai salah seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kawasan tempat tinggalnya kemudian mengirimkan screenshoot formulir MODEL C-PEMBERITAHUAN-KPU "SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH" berwarna putih. Benar di surat pemberitahuan tersebut tidak tertulis SURAT UNDANGAN melainkan SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA PEMILIH.

Surat Pemberitahuan tersebut berisi waktu pemungutan suara dari pukul 07.00 hingga 13.00. Tercantum pula saran waktu kehadiran pemilih yang diisi oleh anggota KPPS. Karena sifatnya saran, maka meskipun pemilih tidak datang di waktu yang disarankan, KPPS tetap melayani sepanjang masih berada di rentang waktu pemungutan suara, yakni pukul 07.00 hingga 13.00.

Melihat screenshoot formulir model C, beberapa anggota WAG yang lain menyampaikan bahwa mereka sudah menerimanya sekitar dua hari lalu.

"Saya sudah terima surat pemberitahuan nih, jadi saya sudah punya "tiket" untuk mencoblos nih," ujar beberapa anggota WAG yang sudah menerima surat pemberitahuan.

"Wah Surat Pemberitahuan Bukan "Tiket" Mencoblos. Surat tersebut hanya sebagai pemberitahuan yang tidak berpengaruh terhadap hak pilih warga negara," terang si Tresno.

"O begitu ya. Lalu Bagaimana jika pemilih tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara?," tanya beberapa anggota WAG

"Apabila belum menerima surat pemberitahuan hingga waktu pemungutan suara tiba, pemilih datang saja dengan cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan. Sepanjang terdaftar di daftar pemilih tetap, hak pilih tidak hilang karena surat pemberitahuan bukanlah 'tiket' untuk mencoblos," kata Tresno.

"Anak saya yang berkuliah di UIN Suka, apakah bisa ikut mencoblos di Yogyakarta, walau KTP nya Bekasi?," tanya yang lain, sebut saja ibu Rain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline