Program Xpose Uncensored Trans7 yang tayang Senin 13/10/2025 yang memuat video dan narasi terkait ponpes sebagai perbudakan menuai polemik karena menghina dan melecehkan marwah kiai dan pesantren. Saya sudah lihat video utuhnya, menurut saya Trans7 asal comot video dan dikasih narasi sesuai tafsirannya sendiri
Pada tayangan tersebut diawali dari tayangan robohnya pesantren Al Khozini Sidoarjo dengan narasi santri ngecor bangunan dan di framing sebagai ekploitasi anak dan feodalisme pesantren menayangkan video kegiatan santri Lirboyo Kediri
Tayangan minum susu jonkok, kiai dikasih amplop, ngesot cium tangan, dan menuduh kiai bermobil dan bersarung mahal, santri ngepel dan mempekerjakan santri bersihin rumah kiai, sungguh framing yang keji
Arip Imawan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Nusa Gresik mengecam keras tayangan Trans7 tersebut dan akan berkoordinasi dengan semua Banom NU untuk membawa keranah hukum.
"Tayangan Xpose Uncensored Trans7 bisa adukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lapor ke Dewan Pers dan secara hukum bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)"
"Saya sudah koordinasi dengan H. Ahmad Zainul Khuluq ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Gresik dan juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga advokasi santri yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah begitu juga di LPBHNU untuk menyusun gugatan perdata terhadap stasiun televisi tersebut"
LBH Pagar Nusa Gresik memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk penghinaan, atau narasi yang merendahkan martabat Kiai sepuh dan figur pesantren..
2. Mengutuk keras tayangan Xpose Uncensored Trans7 yang menggunakan redaksi dan framing tanpa etika jurnalistik, yang terkesan tidak melakukan verifikasi atau klarifikasi tabayun kepada pihak pesantren sebelum disiarkan.
3. Menuntut klarifikasi dan permohonan maaf terbuka dari Trans7, khususnya dari tim produksi Xpose dan pemilik Trans 7, kepada Kiai, keluarga pesantren, dan umat Islam secara umum.
4. Mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk mengambil tindakan tegas agar insiden serupa tidak berulang, serta agar standar etika penyiaran ditegakkan konsisten.
5. Mengimbau kepada masyarakat, khususnya alumni santri, agar tetap bersikap bijak, tidak terpancing emosi yang destruktif, namun menyuarakan protes secara tertib dan sesuai koridor hukum.
6. Menyiapkan langkah koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, baik organ keagamaan, ormas Islam, ataupun lembaga bantuan hukum, untuk memastikan agar hak-hak ulama dan institusi pesantren terlindungi.
7. Mendesak pimpinan Trans7 untuk meminta maaf secara langsung ke Kyai Lirboyo dan disiarkan langsung di Trans7.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI