Lihat ke Halaman Asli

arif priyono

pegawai negeri sipil

Conflict of Interest dalam Pengadaan Barang/Jasa

Diperbarui: 18 Oktober 2023   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salam sehat

kali ini saya mencoba untuk menulis ulang perihal salah satu etika pengadaan barang/jasa yaitu mencegah terjadinya conflict of interest.

apa saja etika pengadaan tersebut, berikut penjelasannya:
1. Dalam satuu paket pengadaan, terdapat dewan direksi atau dewan komisaris merangkap di dua perusahaan peserta pelellangan atau seleksi pada paket yang sama;

2. Pada pekerjaan kontruksi, konsultasn perencana/pengawas juga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Kecuali pada pekerjaan kontruksi terintegrasi;

3. Apabila konsultan manajemen kontruksi juga berperan sebagai konsultan perencana/pengawas;

4. Pengurus koperasi pada K/L/D/I juga menjadi anggota pokja pemilihan/pejabat pengadaan pada proses pelelangan/seleksi yang sama;

5. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/ULP secara langsung atau tidak langsung mengendalikan perusahaan yang menjadi peserta lelang/seleksi;

6. Hubungan dua atau lebih perusahaan peserta lelang/seleksi dikendalikan oleh seorang yang memiliki saham mayoritas (lebih dari 50%) atas dua perusahaan tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline