Lihat ke Halaman Asli

Ari Hidayat

Mahasiswa

Pelanggaran Kode Etik Keprofesian dalam Instansi Kementrian

Diperbarui: 28 Oktober 2021   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun 2020 merupakan tahun yang menyedihkan bagi dunia termasuk negara Indonesia. Bagaimana tidak, di tahun tersebut Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar virus yang berasal dari China dengan cara menyerang organ pernafasan manusia. Virus tersebut muncul di China pada tahun 2019 sehingga dinamakan  Covid-19.

Dengan adanya virus tersebut yang mewabah di Indonesia menjadi masalah besar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini pemerintah membuat kebijakan dengan adanya PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di beberapa daerah di Indonesia dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Namun adanya kebijakan tersebut tidak selalu membuat dampak positif bagi masyarakat, tetapi kebijakan tersebut juga memberikan dampak negative terhadap masyarakat terutama dalam bidang ekonomi. Banyak sebagian masyarakat yang harus kehilangan pekerjaannya sehingga sulit untuk menafkahi keluarganya.

Melihat keadaan masyarakat tersebut, pemerintah kementerian sosial mengadakan program bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako dengan nilai sekitar Rp. 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi. 

Namun keadaan tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat dengan cara dikorupsi, korupsi tersebut dilakukan oleh Juliari Peter Batubara, selaku Menteri sosial.

Korupsi yang dilakukan oleh Menteri sosial tersebut dengan cara mengambil untung Rp. 10.000 per paket sembako dari nilai Rp. 300.000 per paket bansos. 

Sehingga total uang yang diterima oleh Juliari menurut KPK adalah sebesar Rp. 17 Miliar, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.  

Atas perbuatannya itu, juliari melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Selain melanggar Pasal yang sudah tertera, Juliari juga melanggar kode etik dalam keprofesian dengan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri yang dimana beliau mengambil keuntungan dalam menjalankan tugasnya untuk keperluan pribadi. 

Hal itu senantiasa seharusnya dihindari karena pada dasarnya seorang professional harus bisa bertanggung jawab atas dampak profesinya, terutama pada orang yang disekitarnya dan harus menjaga komitmen pribadi untuk melindungi kepentingan profesional.

Pada Senin 23 Agustus 2021 Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14.590.450.000 atau sekitar Rp. 14,59 miliar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline