Pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) memegang peran penting dalam menciptakan birokrasi yang profesional, efektif, dan memiliki daya saing. Salah satu aspek yang menentukan kualitas birokrasi tersebut adalah sistem promosi dan mutasi ASN yang dilaksanakan secara objektif dan adil. Di sinilah peran merit system menjadi penting, yakni sebuah prinsip yang menekankan bahwa setiap keputusan kepegawaian harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan atas dasar kedekatan personal atau hubungan politik. Namun dalam praktiknya dilapangan, implementasi sistem ini masih jauh dari harapan, termasuk di Kabupaten Jember yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi kritik terkait proses promosi dan mutasi pejabat yang dianggap tidak transparan.
Secara regulatif, landasan hukum untuk penerapan merit system sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak untuk dikembangkan kariernya melalui mekanisme yang berdasarkan prinsip meritokrasi. Ini berarti promosi dan mutasi hanya dapat dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap prestasi kerja, integritas, dan kecakapan teknis. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta memberikan kerangka kerja teknis dalam pelaksanaan sistem ini di seluruh instansi, termasuk di pemerintah daerah. Komisi ASN (KASN) juga dibentuk sebagai lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan prinsip merit dalam proses kepegawaian.
Namun demikian, penerapan merit system di daerah seperti Jember masih menemui banyak hambatan. Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa sejumlah pejabat dimutasi atau dipromosikan ke posisi strategis tanpa mempertimbangkan latar belakang keahlian atau kinerja sebelumnya. Proses mutasi yang dilakukan secara tiba-tiba dan tidak berbasis pada indikator kinerja yang terukur menimbulkan kegelisahan di kalangan ASN yang merasa tidak dihargai berdasarkan kerja keras dan prestasinya. Selain itu, keputusan yang diduga lebih berorientasi pada loyalitas politik atau hubungan pribadi telah mengurangi semangat reformasi birokrasi. Jika hal tersebut terus berlangsung, akan timbul budaya kerja yang pasif, menurunnya motivasi ASN berkinerja tinggi, serta terganggunya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh agar merit system benar-benar menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan promosi dan mutasi ASN. Pemerintah Kabupaten Jember perlu memperkuat sistem penilaian berbasis kompetensi dan kinerja secara terstandar, transparan, dan dapat diaudit. Pengembangan sistem informasi kepegawaian yang menyimpan data rekam jejak ASN secara digital dan terbuka akan sangat membantu proses evaluasi yang adil. Tidak hanya itu, penting bagi pemerintah daerah untuk menjalin koordinasi yang aktif dengan KASN dalam setiap kebijakan promosi dan rotasi jabatan dengan tujuan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dari prinsip merit. Kapasitas pejabat pembina kepegawaian juga harus ditingkatkan melalui pelatihan dan pendampingan agar mampu mengambil keputusan berdasarkan indikator yang objektif, bukan pertimbangan subjektif maupun politis. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Jember perlu membangun budaya birokrasi yang mengedepankan profesionalisme dan integritas. Setiap ASN harus memiliki ruang yang setara untuk berkembang berdasarkan kapabilitasnya, bukan kedekatannya dengan kekuasaan. Diperlukan pula mekanisme pengaduan yang akomodatif dan responsif bagi ASN yang merasa dirugikan oleh proses mutasi yang tidak adil, serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggaran terhadap prinsip merit. Hanya dengan langkah-langkah konkret tersebut, kepercayaan ASN terhadap sistem kepegawaian dapat dikembalikan, dan pelayanan publik yang berkualitas bisa terwujud.
Penerapan merit system bukan hanya sekadar menjalankan aturan administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Kabupaten Jember memiliki peluang untuk menjadi contoh daerah yang mampu menjalankan reformasi birokrasi dengan baik. Melalui sistem promosi dan mutasi ASN yang berbasis pada kemampuan dan kinerja, birokrasi Jember tidak hanya akan lebih efisien, tetapi juga lebih dipercaya oleh masyarakat. Sebab hal tersebut penting dalam membangun pemerintahan yang benar-benar melayani.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI