Lihat ke Halaman Asli

Arsad Rahim Ali

Epidemiolog, Nutritionist, Perencana Pembangunan Daerah dan Citizen Journalist Blog

Rencana Kerja Daerah dan Si Pokir Menyadarkan Eksekutif

Diperbarui: 24 Agustus 2022   10:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhirnya kebijakan pembangunan daerah melalui proses penyusunan RKPD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2023 selesai disusun, dimulai dari tahapan persiapan, penyusunan rancangan awal, rancangan, musrenbang, rancangan akhir dan penetapan. Ditetapkan dengan peraturan Bupati Polewali Mandar nomor 20 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023.

ABPD tahun 2023 Sepertinya kembali akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), setelah adanya kesepakatan dalam penetapan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023 telah mengakomodir si Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD), untuk kemudian ditindak lanjuti dalam tahapan KUA-PPAS. 

Pihak eksekutif mulai mengerti dan sadar, adanya berbagai kesulitan bila ABPD ditetapkan hanya dengan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA). Diantaranya tidak dapat dicairkan Tunjuangan Kinerja sebanyak 6117 ASN yang tercatat sebagai ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Berbeda dengan tahun lalu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022  yang dilaksanakan tahun ini, untuk pertama kalinya dalam periode 25 tahun, ditetapkan dengan PERKADA, tidak ditetapkan  dengan PERDA. Salah satu  penyebabnya adalah tidak adanya kesepakatan pokok-pokok pikiran (Si Pokir) hasil reses DPRD untuk ditindak lanjuti oleh eksekutif dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan penentuan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai pedoman dalam Penyusunan APBD Kabupaten Polewali Mandar.

Catatan hasil pemantauan penulis, beberapa penyebab tidak adanya kesepakatan Si Pokir DPRD untuk dituangkan dalam program dan kegiatan APBD tahun 2022, diantaranya. Ketidak mampuan para pejabat eksekutif untuk memahami Si Pokir DPRD yang merupakan bagian tidak bisa dipisahkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan proses-prosesnya dalam KUA-PPAS dan Penetapan ABPD.  

Bahkan ditahun ditahun 2018 ditemukan oleh KPK melalui Inspektorat Daerah, bahwa penyusunan RKPD Kabupaten Polewali Mandar tidak dilengkapi dengan hasil telaahan Pokok-Pokok pikiran DPRD, ada dokumen tapi hanya prasyarat ada tidak dokumen telaahan, menjadi catatan penting bahwa Si Pokir DPRD merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari proses dan tahapan penyusuan RKPD.

DPRD Kabupaten Polewali Mandar secara internal mulai membenahi diri dalam melaksanaan mekanisme penyusunan dokumen Si Pokir sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, menghasilkan Daftar Permasalahan Telaahan Si Pokir DPRD hasil pembahasan yang di tanda tangani oleh Pimpinan DPRD.

Eksekutif mulai sadar bahwa penetapan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah, alias bukan dengan Peraturan Daerah, memiliki ruang terbatas dalam proses pembangunan daerah. Dan Tunjungan Kinerja sebanyak 6117 ASN tahun 2022 akhirnya juga bisa dicairkan setelah adanya kebijakan rekomendasi dari Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar di bulan Agustus ini. Dan tentunya Si Pokir DPRD mendapat ruang dalam penetapan RKPD tahun 2023.

RKPD Kabupaten Polewali Mandarpun siap diikutkan dalam penilaian penghargaan Pembangunan Daerah tahun 2022 dari Kementerian Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai bentuk apresiasi dalam menghasilkan perencanaan yang berkualitas, pencapaian target pembangunan daerah dan juga inovasi pembangunan yang telah dilakukan. 3 tahun berturut-turut RKPD Polewali Mandar selalu masuk dalam kelompok 15 besar tingkat Nasional, Semoga Hasil penilaian PPD tahun 2022 ini bisa lebih baik lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline