Lihat ke Halaman Asli

Any Setyowati

Diamond in the rough

Memperbaharui Akta Lahir Hilang atau Rusak

Diperbarui: 24 Oktober 2019   14:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Dokumen Pribadi

Akta Lahir hilang atau rusak? Bingung mengurusnya kembali. Eits gampang kok. Jangan khawatir dengan prosesnya sangat mudah.

AKTA LAHIR (BIRTH CERTIFICATE).

Untuk akta lahir saya harus di perbaharui dengan maksimum jangka waktu 1 tahun. Saya lahir di DKI Jakarta tetapi KTP Kota Bekasi. Saya diharuskan ke Dinas Kependudukan DKI Jakarta  untuk meminta surat pengantar print salinan akta lahir terbaru yang beralamat :

Dinas Kependudukan DKI Jakarta

Jalan Letjen S. Parman No.7 Rt.3 RW.8 Tomang Jakarta Barat DKI Jakarta 11440

Telepon : 021-5662400

Buka dari Senin -- Jum'at Jam 08.00 -- 16.00 WIB

maps.app.goo.gl

Foto : Dokumen Pribadi

Untuk akta lahir yang hilang, bisa melapor Kepolisian Setempat dan membawa fotokopi

surat kehilangan.

Setelah mendapatkan surat pengantar maka saya bawa surat tersebut ke Dinas Kependudukan Kota Bekasi untuk print salinan akta lahir terbaru saya. Akta lahir jadi 7 hari kerja (tidak termasuk sabtu, minggu dan libur nasional).  Saat ini Salinan Akta Lahir sudah bilingual (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris). Jadi tidak perlu diterjemahkan ke penerjemah tersumpah. Ataupun tergantung dari negara yang akan di tuju. Terkadang tiap negara berbeda-beda untuk di terjemahkan tergantung bahasanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline